HEADLINE

Cegah Perundungan, KPI Baru Mau Buat Sistem Pengaduan Internal Online

""Nanti saya akan coba buat sistem bagaimana kemudian pengaduannya itu bersifat online. jadi kalau online kan orang enggak malu gitu nanti bisa dibaca langsung ke komisioner.""

Heru Haetami

Cegah Perundungan, KPI Baru Mau Buat Sistem Pengaduan Internal Online
Ilustrasi Anti Perundungan. (Sumber: freepik.com)

KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan proses pengusutan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI masih terus berjalan. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, investigasi internal juga sedang dilaksanakan. Meskipun nantinya, hasil akhir akan tetap merujuk pada hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Kan sudah jelas sikapnya. Jadi kemarin itu ketika viral kami kemudian melakukan rapat internal dan mengutuk tindakan pelecehan seksual ataupun bullying yang dilakukan oleh diduga dilakukan oleh pegawai KPI. Kemudian kami juga melakukan apa akan membantu memulihkan psikologis korban itu. kemudian mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan kemudian melakukan investigasi internal kepada pelaku maupun korban. kita tadi malam juga mendampingi korban untuk lapor ke polisi sudah ada BAP-nya. Saya kira ini kerja cepat juga ya. Jadi dan sekarang pun polisi sedang mendalami pengakuan korban tersebut itu. Nah sementara kami akan melakukan apa tuh namanya investigasi internal sifat kami investigasi itu adalah meminta keterangan kepada pelaku maupun korban. Karena kejadian ini sudah lama, kejadian ini tahun 2012 ya gitu apa yang diterangkan di kronologi itu. sementara yang punya kemampuan untuk menyelidiki kasus ini dan punya kewenangan polisi. Jadi kami nanti akan mengambil rujukan dari polisi kalau misalnya memang ke situ terbukti ya nanti atas dasar keputusan dari kami melakukan tindakan kepada para pelaku yang kebetulan pegawai komisi penyiaran Indonesia," kata Agung Suprio kepada KBR, Selasa (7/9/2021).

Agung menambahkan, siap memecat para pelaku perundungan dan pelecehan seksual, jika sudah terbukti bersalah secara hukum. Sanksi tegas itu penting, karena perbuatan tersebut sudah masuk ranah pidana.

"Karena pidana kan, itu kan pidana pasti ada pasalnya kan bisa dihukum penjara. kalau bagi KPI, buat saya, ya nanti merujuk pada undang-undang kepegawaian, bisa dipecat. Sementara ini kan kita dengan kepolisian koordinasi, jadi kami mementingkan mempriotiaskan kepentingan kepolisian. Jadi kalau polisi yang ingin memanggil lebih dulu ya akhirnya kami akan tunda itu. Nah kebetulan tadinya kami mau mendengar pengakuan korban tetapi korbannya diminta ke polisi maka didampingi. Nanti juga ada daripada kita ikut mendampingi proses di kepolisian terhadap korban. Nah otomatis permintaan keterangan pelaku tertunda karena proses itu. Yang jelas prosesnya tetap dimulai, cuma selesainya kapan kita enggak tahu ya. Kan meminta keterangan itu apalagi 2017 itu enggak semudah yang dibayangkan apalagi kami bukan polisi gitu. nanti tetap nanti keputusan akhir tuh di polisi yang dia punya sumber daya punya alat yang punya segala macam lah untuk kemudian menyelidiki kasus yang sudah lama gitu," ujarnya.

Agung juga menegaskan akan mengevaluasi sistem kerja di internal KPI Pusat, guna menghindari kejadian perundungan dan pelecehan seksual karyawan terulang.

"Nanti saya akan coba buat sistem bagaimana kemudian pengaduannya itu bersifat online. jadi kalau online kan orang enggak malu gitu nanti bisa dibaca langsung ke komisioner. Saya takutnya orang-orang yang dirundung itu ya dia tuh malu untuk bicara atau trauma gitu. Tapi kalau kita nanti buka sharing online ke pegawai yang ingin mengadu terkait dengan perilaku teman-temannya yang bisa jadi mem-bully dia gitu," kata Agung lagi.

Baca juga: Kasus Perundungan di KPI Pusat, Polisi Dinilai Tak Bekerja Maksimal

Baca juga: Ketika Cyberbullying Mengintai Anak Muda

Sebelumnya, seorang pria yang bekerja di KPI, berinisial MS, mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Para terduga pelaku merupakan seniornya sesama staf KPI. MS mengaku menerima perlakuan perundungan dan pelecehan seksual, sejak 2011 hingga 2015.

Editor: Fadli Gaper

  • KPI
  • Perundungan
  • Pelecehan Seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!