BERITA

Tersangka Kasus Makar, Enam Mahasiswa Papua Ditahan

Tersangka Kasus Makar, Enam Mahasiswa Papua Ditahan

KBR, Jakarta- Enam demonstran asal Papua menjadi tersangka kasus makar, setelah menjalani penyelidikan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang juga pendamping hukum demonstran, Tigor Hutapea mengatakan polisi menahan demonstran itu di Mako Brimob. 

"Kemarin kan yang ditangkap itu 8 orang semua sudah diperiksa, sisanya 6 orang ditahan. Sementara 2 orang itu tidak ditahan karena statusnya sebagai saksi, sementara yang 6 orang itu statusnya sebagai tersangka pasal makar ya 106, 110, sama 87 KUHP. (Mereka) Di Mako Brimob semuanya. Kita masih membicarakan terkait langkah kita lakukan dan memang belum bisa kita bicarakan untuk sementara waktu ya karena memang juga kita belum punya banyak akses informasi," ucap Tigor Hutapea kepada Kepada KBR, Senin (2/9).

Tigor Hutapea menyebutkan enam nama yang saat ini ditahan yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana elopere, dan Surya Anta.

Sementara dua lainnya yang dilepaskan yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Selain itu, Tigor pun mempermasalahkan, adanya pembatasan akses komunikasi saat pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan itu, kami sebagai kuasa hukum merasa dibatas-dibatasi untuk bisa berkomunikasi dengan kedelapan orang itu. Apalagi, yang keenam ini yang sudah dijadikan tersangka itu, kita sangat dibatas-batasi melakukan pendampingan bahkan untuk mengobrol dengan mereka kita sangat dibatasi. Jadi kami belum bisa melihat secara jelas peristiwa dan posisi yang dituduhkan oleh Polisi," ujar Tigor.

Tigor juga mengecam kesalahan prosedur hukum yang dijalani oleh keenam demonstran asal Papua itu. Menurutnya, proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penetapan status keenam demonstran tersebut dilakukan sangat cepat dan tidak transparan.

Ia pun menegaskan akan segera berkonsultasi dengan seluruh anggota pendamping hukum lain, sebelum mengajukan pembelaan hukum.

"Kami melihat prosedurnya ada yang bermasalah ya, karena laporannya itu tanggal 30 Agustus, ada yang melaporkan tanggal 30 Agustus kemudian mereka langsung ditangkap tanpa ada proses pemanggilan, kalau hukum biasanya kan ada pemanggilan, untuk hadir diminta keterangannya tapi ini langsung ditangkap tanpa ada surat penangkapan juga yang diperlihatkan kepada kami sebagai kuasa hukum dan prosesnya sangat tertutup," pungkasnya.

Sebelumnya, demonstran yang mengatasnamakan Komite Mahsiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme menggelar aksi di depan Istana dan seberang Mabes TNI AD, Rabu (28/8).

Dalam aksi itu, demonstran meneriakkan "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora". Tak hanya itu, mereka dengan lantang juga menyurakan kata "merdeka" dan "referendum".

Demonstran menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan rakyat Papua yang selama ini kerap mendapat intimidasi dan perlakuan rasis. 

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Demonstran
  • Papua
  • Polisi
  • Mako Brimob
  • Makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!