BERITA

Sampaikan 4 Poin, Mahasiswa Ragu DPR Tepati Janji Tak Sahkan RUU Bermasalah

" "Aliansi mahasiswa fokus mendesak DPR, mengingat 24 September merupakan paripurna terakhir dan satu dari 4 tuntutan mereka adalah DPR tidak mengesahkan 4 RUU, diantaranya RKUHP dan RUU Pertanahan""

Sampaikan 4 Poin, Mahasiswa Ragu DPR Tepati Janji Tak Sahkan RUU Bermasalah
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Mahasiswa ragu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menepati janji mereka, usai menyampaikan 4 poin kesepakatan kepada Sekretaris Jenderal DPR, saat aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah rancangan Undang-Undang yang dinilai bermasalah di depan Gedung DPR, Kamis kemarin.

Keraguan tersebut disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Trisaksi.


Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menyebut, Sekjen DPR memiliki wewenang yang terbatas.


Menurutnya, Sekjen DPR hanya bisa menyampaikan ke pimpinan DPR hasil audiensi, namun untuk pertemuan dengan Pimpinan DPR, sekjen tidak bisa memutuskan kapan akan terlaksana.


"Itu sudah tersebar di masyarakat bahwa memang Sekjen DPR ini sudah menerima dan menyepakati per poin itu. Jadi ini bisa jadi bahan kita untuk menilai DPR apakah dia benar-benar tidak mau menerima kita, tidak mau ketemu mahasiswa atau cuma janji-janji doang gitu. Sekjen kemarin itu tugasnya hanya memberi tahu menyampaikan, menginfokan ke dewan, Tidak ada jaminan juga kita untuk bertemu dengan anggota dewan," ujar Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah kepada KBR, Jumat (20/09/2019


Dinno Ardiansyah menegaskan, saat ini aliansi mahasiswa fokus mendesak DPR, mengingat 24 September merupakan paripurna terakhir dan satu dari 4 tuntutan mereka adalah DPR tidak mengesahkan 4 RUU, diantaranya RKUHP dan RUU Pertanahan dalam 4 hari ke depan.


"Akan ada Aksi kembali tanggal 24 September 2019 untuk mendesak DPR agar tidak mengesahkan RUU yang dianggap bermasalah," tambahnya.


Komisi III Serahkan ke Bamus DPR


Sementara Komisi III DPR menyerahkan 4 poin desakan mahasiswa terkait penundaan pengesahan RUU yang bermasalah, seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Badan Musyawarah DPR.


Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, disetujui atau tidak desakan mahasiswa itu tergantung pada keputusan fraksi masing-masing.


"Yah nanti kita lihat pendapat fraksi-fraksi. Karena yang hadir di rapat musyawarah itu kan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9).


Arsul Sani menambahkan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bakal menyarankan untuk melakukan dialog dengan mahasiswa.


Ia menyebut, partainya konsisten mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang, meski banyak penolakan muncul dari publik.


Kamis kemarin, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, menolak pengesahan beberapa rancangan undang-undang termasuk RKUHP. Adapun 4 poin yang disepakati oleh mahasiswa dan Sekjen DPR yaitu:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

  1. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

  1. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

  1. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.  


Editor: Kurniati Syahdan 

  • Mahasiswa
  • BEM UI
  • BEM Trisakti
  • DPR
  • RKHUHP
  • RUU Pertanahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!