BERITA

Perppu untuk Batalkan Revisi UU KPK? Ini Kata Istana

Perppu untuk Batalkan Revisi UU KPK? Ini Kata Istana

KBR, Jakarta- Istana Kepresidenan menyebut Presiden Joko Widodo belum memikirkan desakan publik agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang KPK, yang disahkan DPR pekan lalu. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengakui telah mendengar desakan publik soal penerbitan Perppu KPK tersebut.

Kata Moeldoko,  hingga kini belum ada pembahasan soal itu di Istana.

"Belum. Belum dibahas," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/09/2019).


Moeldoko membantah anggapan publik yang menilai revisi UU KPK  melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Ia justru mengklaim revisi UU KPK akan mendorong KPK bekerja secara proporsional.


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan hal serupa. Ia menyebut belum ada pembahasan untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Belum. Lihat saja nanti."

Senin ini  Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan DPR, anggota komisi hukum DPR, dan pimpinan fraksi DPR untuk membicarakan RUU KUHP yang mendapat penolakan dari masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, anggota Komisi Hukum DPR sudah mengeluarkan banyak waktu untuk membahas RUU tersebut. Adapun soal penolakan masyarakat terhadap beleid itu, kata Bambang, masih ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun, ia tak menjawab dengan tegas, antara mengabulkan atau menolak keinginan Jokowi agar pengesahan RKUHP ditunda hingga anggota DPR periode 2019-2024 dilantik.

"Pro dan kontra di masyarakat melalui media selalu mengiringi karena adanya perbedaan kepentingan dan pemahaman. Namun dapat kami pahami sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan, yang sudah kami putuskan dalam pengambilan keputusan tingkat satukemarin. Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodir. Akan tetapi tentu sebagai naskah undang-undang yang fundamental dan kompleks," kata Bambang di Istana Merdeka, Senin (23/09/2019).


Bambang mengklaim RKUHP yang tengah dibahas di DPR, sudah menampung semua masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Andai masih ada kelompok yang tak puas dengan aturan tersebut, kata dia, ada mekanisme uji materi sebagai solusinya. Ia beralasan, RUU KUHP sebagai salah satu produk legislasi, bisa saja mengandung berbagai kelemahan.

Sikap pemerintah dan DPR itu sejak pekan lalu mengundang aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyayangkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Koordinator aksi mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mengatakan, selain menyoroti revisi KPK, Aliansi Solidaritas Demokrasi menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena akan menggerus demokrasi di Indonesia.


"Menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Kenapa dibilang seperti itu karena dari revisi Undang-Undang KPK saja itu tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan. Kemudian kedua adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKHUP yang padahal pasal-pasal di dalamnya masih ngawur banyak yang masih bermasalah mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian demokrasi," katanya di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/09/2019)


Editor: Rony Sitanggang

  • Universitas Indonesia
  • Revisi UU KPK
  • RKUHP
  • BEM UI
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!