BERITA

Pemerataan Pendidikan, KPAI Dorong Pemerintah Terbitkan Perpres Sistem Zonasi

"Perpres ini tidak hanya mengatur zonasi siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga mengatur zonasi guru serta pemerataan sarana prasarana pendidikan di Indonesia"

Pemerataan Pendidikan, KPAI Dorong Pemerintah Terbitkan Perpres Sistem Zonasi
Suasana kelas darurat SDN Ridogalih 01 di gudang milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) mengenai Sistem Zonasi Pendidikan.  Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan Perpres ini tidak hanya mengatur zonasi siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga mengatur zonasi guru serta pemerataan sarana prasarana pendidikan.

"Prioritas mana yang sekolahnya harus dibangun. Jadi pemerintah pusat juga memberikan subsidi kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah jarang menyediakan 20 persen dana daerah untuk pendidikan," jelas Retno di  Jakarta Pusat, Kamis (05/09/2019).


Melalui perpres zonasi pendidikan pemerintah diharap aktif membangun sekolah untuk memeratakan fasilitas pendidikan di berbagai daerah se-Indonesia.


KPAI merinci, banyak kecamatan di Indonesia yang tidak terdapat tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah akhir (SMA).


"Kita berharap banyak yang bikin sekolah baru. Minta pengembang menyediakan tanah, dan untuk bangun sekolah tugasnya pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Itu penting, agar hak atas pendidikan bisa diakses. Jangan bikin perumahan saja, tapi tidak ada sekolahan," pungkasnya.


Retno menambahkan Perpres zonasi pendidikan juga diperlukan untuk memperkuat penerapan sistem zonasi pada siswa yang sudah berjalan saat ini.



Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Pendidikan
  • Zonasi
  • KPAI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!