HEADLINE

Hari Matinya KPK

Hari Matinya KPK

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi ini terbilang sangat cepat karena disahkan hanya dalam 13 hari sejak paripurna DPR menyetujui usulan revisi UU KPK 5 September lalu. 

Wakil Pimpinan DPR, Fahri Hamzah yang memimpin sidang menegaskan revisi undang-undang KPK sudah dimulai sejak tahun 2010. Ia menampik anggapan yang menyebut undang-undang ini disahkan terburu-buru. Meski faktanya semua proses mulai pembahasan hingga penetapan dilakukan senyap tanpa melibatkan KPK apalagi publik. 

“Revisi UU KPK secara aklamasi oleh seluruh fraksi sudah dimulai sejak 2010. 2015 Rapat konsultasi DPR dan Presiden waktu itu mulai mengusulkan adanya revisi kemudian dilakukan sosialisasi ke kampus dan itu telah dijalankan. Memang ada kampus yang eksrim menolak,” kata Fahri Hamzah pada sidang paripurna (17/9/19).

Revisi hingga pengesahan medapat restu dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. Yasonna juga mengklaim revisi undang-undang KPK justru untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut. 

"Setelah memperhatikan secara sungguh sungguh persetujuan fraksi-fraksi. Ijinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat Paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Dari luar gedung DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali melayangkan protes. Mereka berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi usai disahkannya Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asvinawati mengatakan selain sebagai langkah hukum untuk penolakan pengesahan tersebut, juga untuk menyadarkan masyarakat tentang antikorupsi.

"Ada beberapa langkah, yang pastinya kami akan ke judicial review ke Mahkamah Konstitusi, secara hukum. Tapi selain itu publik juga perlu disadarkan bahwa presiden dan DPR melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negaranya," kata Asfinawati saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Selain itu, Asfinawati juga menilai Presiden Joko Widodo telah ingkar janji terhadap komitmen untuk memberantas korupsi dimassa pemerintahannya.

Istana Persilakan Publik Menggugat

Menanggapi rencana itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mempersilakan masyarakat yang tak puas dengan revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi. 

Meski begitu, Moeldoko mengatakan, Jokowi tak bisa menjadi satu-satunya orang yang disahkahkan karena revisi UU KPK. Alasannya, revisi tersebut adalah inisiatif DPR, serta telah melewati proses pembahasan yang panjang sebelum disahkan. 

Ia berdalih, Jokowi juga sudah membuat beberapa perbaikan melalui daftar inventaris masalah (DIM) yang dikirim pada DPR.

"Pada akhirnya revisi itu sekarang sudah selesai. Pak Jokowi selaku presiden, tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantasa korupsi. Ini harus dipahami semuanya. Uji materi, itu kan publik. Itu tidak mungkin kita batasi. Pokoknya yang paling penting, supaya masyarakat tidak salah dalam menilai," kata Moeldoko di kantornya, Selasa (17/09/2019).

Dalam undang-undang KPK terbaru ada sejumlah poin penting yang direvisi seperti pembentukan dewan pengawasa KPK serta pengubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Poin lain yang juga dikritisi adalah kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) hingga izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus atas izin dewan pengawas higga aturan soal proses penuntutan yang harus melalui koordinasi dengan Kejagung.  

Editor: Friska Kalia 

  • KPK
  • RIP KPK
  • RUU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!