HEADLINE

OTT, KPK Tetapkan Ketua dan Waka DPRD Kota Banjarmasin jadi Tersangka

OTT, KPK Tetapkan Ketua dan Waka DPRD Kota Banjarmasin jadi Tersangka

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keempat orang tersebut d iantaranya Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua   Andi Efendi sebagai penerima suap.

Dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap ialah Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis. Kata dia, pemberian suap ini diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin mengenai penyertaan modal Pemprov Kalimantan Selatan kepada PDAM Bandarmasih.

"Dalam gelar perkara sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan awal pasca kegiatan OTT disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian atau janji kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan reperda penyertaan modal pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 Miliar," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Kata dia, penyidik KPK menyita uang suap dalam operasi tangkap tangan kemarin sebesar Rp 48 juta. Uang itu diduga sebagai pemberian awal dari kesepakatan suap sebesar Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari rekanan yang dibagikan kepada Anggota DPRD untuk memuluskan Raperda penyertaan modal tersebut.

"Kronologis, pada tanggal 11 September M meminta PT CSP (Rekanan PDAM) menyiapkan dana 150 juta dan menyerahkan uang kepada T. Pada tanggal 12 September uang diserahkan kepada T 150 juta kemudian disimpan T di brankas. Pada tanggal 14 September M memerintahkan T ambil uang di brankas 150 juta," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK menyegel beberapa tempat terkait perkara ini. Tempat-tempat tersebut diantaranya, ruang kerja Ketua DPRD, Ruang Kerja Pansus,  ruang kerja utama Dirut PDAM, dan ruang Manajer Keuangan PDAM.

"KPK mengenal pasal kepada pemberi, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan bagi penerima pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya.

Pujian

Presiden Joko Widodo memuji kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Jokowi menyebut OTT yang sering dilakukan KPK sebagai sebuah prestasi.

"Sangat bagus, kalau memang ada bukti-bukti, fakta-fakta dan kemudian ada yang ketangkap OTT ya ketangkap ya ditangkap, ketangkap kok. Asal buktinya ada ya sudah, itu sebuah prestasi," kata Jokowi di Banjarmasin, sebagaimana rilis yang diterima KBR dari Biro Pers Istana, Jumat (15/9/2017).

Jokowi  meminta penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah untuk berhati-hati mengelola anggaran. Kepala Negara juga mengingatkan mereka agar menghindari gratifikasi.

"Hati-hati terutama dalam mengelola keuangan daerah, baik APBD, APBN itu adalah uangnya rakyat, hati-hati. Yang kedua, yang berkaitan dengan gratifikasi, hati-hati, semuanya hati-hati," tuturnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Banjarmasin
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!