BERITA

MKD Verifikasi Laporan Pelanggaran Etik, Fadli Zon Berkelit

MKD Verifikasi Laporan Pelanggaran Etik, Fadli Zon Berkelit

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan telah menerima pengaduan dari perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas dugaan pelanggaran kode etik.

MAKI melaporkan Fadli Zon karena mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sampai ada putusan praperadilan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Syarifudin Sudding mengatakan MKD akan memverifikasi laporan itu sebelum memutuskan apakah akan memanggil Fadli Zon selaku terlapor atau tidak.

"Nanti akan kami rapatkan dulu laporan yang masuk itu. Kami akan minta staf tenaga ahli untuk memverifikasi laporan yang masuk tersebut sesuai dengan hukum acara. Apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil laporan. Kalau sudah terpenuhi, maka akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dalam sidang MKD," kata Syarifudin Sudding saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2017). 

Syarifudin Sudding mengatakan tahap verifikasi biasanya memakan waktu antara dua hingga tiga hari.

Sebelumnya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Boyamin mengatakan, Fadli Zon diduga melanggar kode etik ketika menandatangani surat kepada KPK yang isinya permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

"Di kode etik ada larangan menggunakan kewenangan untuk kepentingan teman dan golongan. Ini Novanto kan temannya. Urusan pribadi kok diurusin," kata Boyamin usai melapor ke MKD, Rabu (13/9/2017).

Bonyamin meminta MKD DPR menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Fadli Zon.

"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang," ujarnya.

Baca juga:

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah surat yang dikirim ke KPK itu berisi permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Fadli Zon juga menilai laporan MAKI ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) salah alamat.

Fadli Zon mengatakan selaku koordinator bidang politik, hukum dan keamanan di pimpinan DPR, ia hanya membuat surat pengantar untuk meneruskan aspirasi dari Setya Novanto sebagai masyarakat ke lembaga lain. Ia mengatakan, surat yang dikirim ke KPK sifatnya biasa dan tidak rahasia.

"Jadi tidak ada opini di situ. Tidak pernah saya meminta untuk menunda, tidak ada itu. Jadi lihat dulu isinya. Permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK itu tidak ada. Judul suratnya saja penyampaian surat aspirasi. Isinya penerusan aspirasi, jadi cover letter saja," kata Fadli di DPR, Kamis (14/9/2017).

Politikus Gerindra ini merasa pemberitaan mengenai dirinya dan surat Setya Novanto itu sebagai berita hoax. Fadli Zon mengatakan banyak informasi yang keliru, termasuk permintaan penundaan pemeriksaan Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik.

Fadli mengklaim tindakannya meneruskan surat dari Novanto ke KPK sudah sesuai prosedur. Bahkan ia mengklaim sudah ratusan kali mengirim surat kepada lembaga lain untuk meneruskan aspirasi masyarakat.

"Misalnya ada pengaduan, surat masuknya seperti ini, isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku," kata Fadli.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • fadli zon
  • Mahkamah Kehormatan Dewan
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • kode etik anggota Dewan
  • kode etik anggota DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!