BERITA

MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Pansus Angket KPK

""Karena posisinya imbang, maka pendapat Ketua MK menentukan. Sedangkan Pak Ketua ada di posisi untuk menolak memberikan atau mengabulkan putusan provisi""

MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Pansus Angket KPK
Ilustrasi (foto: KBR/Yudha S.)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengeluarkan putusan sela atau  provisi terhadap uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait  hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK).  Juru Bicara MK, Fajar Laksono menerangkan, putusan mengenai provisi tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu pekan lalu.  Dari delapan hakim yang hadir, empat hakim menyatakan menolak  dan empat  lainnya menyatakan menyetujui putusan provisi.

Salah satu hakim--yakni Saldi Isra, lanjut Fajar, tidak bisa menyatakan pendapatnya lantaran tengah menjalankan ibadah haji.

"Sudah dibahas dalam RPH. Karena jumlah hakimnya ada delapan, dan karena salah satu hakim--Prof. Saldi (Isra) sedang ibadah haji. Posisi empat menolak dan empat menyetujui. Karena posisinya imbang, maka pendapat Ketua MK menentukan. Sedangkan Pak Ketua ada di posisi untuk menolak memberikan atau mengabulkan putusan provisi yang diminta oleh pemohon," ujarnya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Rabu (13/9).

Permohonan uji materi UU MD3 diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam "Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR". Pemohon juga mengajukan   provisi  agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti sementara, selama proses uji materi masih bergulir di MK.

Menanggapi putusan itu, Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin beranggapan, penolakan mengeluarkan putusan sela  merupakan hal yang lazim.   Sebab menurut Irman, tidak ada urgensi bagi MK untuk mengeluarkan putusan tersebut, selain mengingat MK yang memang tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan putusan sela.

Hal yang lebih penting kata dia, MK segera mengeluarkan putusan mengenai uji materi yang digugat itu, yakni soal keabsahan panitia khusus angket terhadap KPK.

"Yang paling penting sekarang ini adalah MK mengeluarkan putusan mengenai uji materi yang digugat itu. Dengan menolak untuk mengeluarkan putusan provisi ini, bisa jadi MK punya niatan untuk mempercepat keluarnya putusan tentang uji materi itu. Daripada putusan sela yang masih ngambang, kan lebih baik dia mengeluarkan keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Yang saya baca itu indikasi ke arah sana," katanya.

Lebih lanjut mengenai putusan sela atau putusan provisi, Irman menambahkan, sejak MK berdiri, tercatat baru sekali lembaga tersebut mengeluarkan putusan sela, yakni perihal kriminalisasi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah--yang pada saat itu menjadi Pimpinan KPK. Dilihat dari urgensinya, kondisi sosial dan politik pada saat itu lebih rentan bila dibandingan dengan kondisi.

"Memang tak dipungkiri soal pansus ini juga telah menyita perhatian publik. Tapi menurut saya, hal tersebut masih bisa dikendalikan oleh pemerintah," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • provisi
  • Pansus Angket KPK
  • fajar laksono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!