HEADLINE

Jokowi: Saya Tak Akan Biarkan KPK Diperlemah

Jokowi: Saya Tak Akan Biarkan KPK Diperlemah

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak pembekuan KPK. Wacana pembekuan KPK sebelumnya dilontarkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.

Joko Widodo mengatakan keberadaan KPK masih dibutuhkan lantaran lembaga itu masih dipercaya dan didukung oleh masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu diberantas.


"Perlu saya ingatkan kepada semuanya, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kita berantas, harus kita lawan yang namanya korupsi. KPK sebagai sebuah institusi yang dipercaya oleh masyarakat---sangat dipercaya oleh masyarakat, harus kita perkuat. Harus itu. Harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Perlu saya tegaskan, saya takkan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu, kita harus sama-sama menjaga KPK," kata Jokowi usai meresmikan Tol Mojokerto-Kertosono di gerbang Tol Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (10/9).


Sebelumnya, Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat mengusulkan agar KPK dibekukan sementara waktu.


Henry beralasan dari hasil penyelidikan Panitia Angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan itu butuh waktu lama.


Baca juga:


Usulan liar

Usulan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK untuk membekukan lembaga antirasuah itu dinilai liar.


Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan sementara atau membekukan suatu lembaga negara.


Yang memungkinkan, kata Asep, hanya mencopot jajaran pemimpin lembaga jika terbukti terlibat masalah. Sehingga, kinerja lembaga tersebut berhenti hingga ada keputusan soal kepemimpinan baru.


"Enggak ada aturannya. Kalau mau dibubarkan, levelnya pun harus undang-undang. Misalnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Itu pun kalau mau dihentikan fungsinya (dibubarkan)," ujar Asep, Minggu (10/9/2017).


Asep Warlan mengatakan keputusan akhir pembubaran KPK juga tidak bergantung pada keputusan politik DPR, melainkan ada di tangan presiden. Sebab pemberhentian pejabat ataupun pembubaran suatu lembaga negara harus melalui keputusan presiden atau undang-undang.


Wacana pembekuan KPK dimunculkan oleh salah satu anggota Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat. Ia mengusulkan lembaga KPK dihentikan sementara dan fungsinya dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Jokowi
  • Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!