KBR, Jakarta- Panitia Khusus Hak Angket DPR menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, terindikasi terlibat dalam korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu disampaikan Anggota Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menjelang berakhirnya masa kerja Pansus pada 28 September mendatang.
Arteria mengatakan, Agus Rahardjo diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di DKI Jakarta Tahun 2015. Perkara tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Terjadi keterlibatan yang dilakukan oleh teman-teman yang ada di LKPP yang notabene ternyata pimpinan LKPP nya sekarang menjadi pimpinan KPK. Fakta-fakta ini yang tadinya kami juga ingin hadirkan untuk menjadi klarifikasi sehingga tidak menjadikan polemik sehingga tidak menjadikan bias di mata publik," kata Arteria di Hotel Santika Premiere Jakarta, Rabu (20/09/17).
Arteria menjelaskan, proyek Dinas Bina Marga DKI Jakarta itu bekerja sama dengan PT Dor Ma Uli (DMI) dengan nilai Rp 36,1 miliar. Pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga merekayasa proses pengadaan Pakkat Road Maintenance Truck (PRMT). Ia menduga terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Menurut laporan yang diterima Pansus, kata Arteria, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi. Ia mengatakan, kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.
Namun Arteria enggan menjawab saat ditanya terkait sumber informasi yang diterima Pansus. Ia mengklaim informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
"Kami miliki dokumen materil maupun supporting. Kami tidak takut untuk membuka, tapi dalam forum yang sakral di DPR RI," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang