HEADLINE

Prostitusi Anak, Kominfo akan Minta Facebook dan Twitter Blok Akun

Prostitusi Anak, Kominfo akan Minta Facebook dan Twitter Blok Akun

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan mulai menjaring akun media sosial yang menjual prostitusi anak. Hal ini dilakukan setelah polisi menangkap AR, germo yang menggelar prostitusi 99 anak di Ciawi, Bogor, lewat media sosial Facebook.

Juru Bicara Kominfo Noor Iza menyatakan  selama ini mencari akun prostitusi dewasa yang secara langsung menjual dirinya. Kominfo menyatakan belum mengetahui pola-pola akun prostitusi anak.


“Kalau anak-anak belum terbayang. Tadinya belum kepikiran itu,” kelit Noor kepada KBR, Kamis (1/9/2016) malam.


“Ketika kita melakukan monitoring kita pakai kunci-kunci ya. Ketika kita mau mengambil sesuatu kita sudah tahu mau mengambil apa,” tambahnya.


Noor Iza menyatakan terus menjaring akun prostitusi di media sosial dan membloknya. Kata dia, akun-akun yang diidentifikasi akan diajukan ke Panel Pornografi, Kekerasan Anak, dan Keamanan Internet Kominfo.


Kata dia, panel itu sudah satu suara untuk menutup akun prostitusi sehingga keputusan cepat diambil. Setiap dua pekan sekali, Kominfo meminta kepada Facebook dan Twitter untuk memblok akun-akun tersebut.

“Itu semua masih berjalan,” tambahnya.

Pada Juni 2015, Kominfo memblokir 463 akun prostitusi, ditambah 338 akun lain baru-baru ini. Selain itu, Kominfo juga menutup 398 situs terkait pornografi. 

Sanksi

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII menyatakan tidak bisa  memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat pembuatan konten pornografi atau prostitusi online.

Kepala Bidang Infratruktur dan Pengembangan Wilayah, Zulfadly Syam mengaku dari 300an anggotanya, ada beberapa yang memang terlibat. Namun, itupun karena banyaknya permintaan dari pengguna. Meski begitu, APJII menyebut tidak berdiam diri. Kata dia saat ini APJJI tengah menggodok sistem saringan konten untuk memerangi prostitusi


"Kami sekarang sedang memikirkan beberapa konsep seperti content filtering. Sehingga nanti tidak bisa menjamur. Jadi kita akan membuat sebuah sistem, yang bener-bener Approven, yang pengguna ini nanti kita arahkan yang positif-positif saja," kata Zulfadly Syam kepada KBR, Kamis (1/9/2016).


Metode Saringan Konten atau Content Filtering adalah sistem DNS Bersih. Sistem ini akan membantu pemerintah menyaring konten-konten negatif.

"Ketika nanti user membuka site-site tertentu yang berbau prostitusi, judi dan segala macam, itu tidak bisa dibuka," ujarnya.

Baca: Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Anak

Zufadly mengklaim APJII sebenarnya sudah punya sistem yang bisa memblok konten negatif. Namun, katanya itupun dinilai belum maksimal

"Memang sudah ada dan berjalan, tapi memang kurang optimal seperti di anggota APPJI sudah menggunakan seperti parenting controll, itu salah satu tools,"ungkapnya.


Koordinasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga kini belum berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendeteksi akun  yang melakukan prostitusi daring melibatkan anak. Menteri PPPA, Yohanna Yambise, mengatakan saat ini masih fokus dengan Badan Reserse Kriminal untuk menguak jaringan kasus.

"Kami belum mengadakan koordinasi dengan kementerian ini. Sementara selama ini kami ingin mendeteksi itu tapi itu kelihatannya modus terselubung tersembunyi ya. Susah kami deteksi. Dan saya pikir dengan adanya kasus ini itu saatnya kita masuk dan berusaha mencegah supaya tidak menjalar lebih banyak lagi," kata dia usai rapat dengan DPR, Kamis (1/9).


Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan anak. Ketiga orang tersebut berinisial U, E, dan AR. Pelaku menjajakan anak-anak di bawah umur melalui jejaring sosial facebook. Korban dijajakan kepada pelanggan dengan tarif Rp 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, korban hanya mendapat Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.


Yohanna mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak sudah bekerjasama dengan Pusat Perempuan di kepolisian untuk melihat apakah korban membutuhkan trauma healing. Jika nanti dalam keadaan darurat ternyata korban harus masuk ke panti rehabilitasi maka kementeriannya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.


Sebagai langkah preventif, Kementerian PPPA tetap melakukan sosialisasi bekerjasama dengan organisasi pemberdayaan perempuan, perguruan tinggi, dan tokoh adat. Namun menurut dia pemberian hukuman juga harus digalakkan untuk memberikan efek jera. Untuk itu dia saat ini menunggu keputusan DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak yang hingga kini belum disahkan di paripurna.


"Ini sudah kami sampaikan ke DPR sudah dua kali kami rapat kerja dengan komisi 8. Sudah masuk paripurna tapi DPR masih tunda. Kami tetap desak supaya DPR bisa secepatnya mengesahkan Perppu jadi UU supaya hal ini bisa dipertimbangkan." 


Editor: Rony Sitanggang

  • prostitusi anak
  • Juru Bicara Kominfo Noor Iza
  • Kepala Bidang Infratruktur dan Pengembangan Wilayah
  • Zulfadly Syam
  • Menteri PPPA
  • Yohanna Yambise

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!