HEADLINE

Pilkada DKI, KPUD Bikin Aturan soal Akun Medsos Resmi Pasangan Calon

" KPU juga telah mengeluarkan aturan mengenai penggunaan media sosial, dan akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu."

Bambang Hari

Pilkada DKI, KPUD Bikin Aturan soal Akun Medsos Resmi Pasangan Calon
Maskot Pilkada DKI 2017. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum wilayah DKI telah mengimbau kepada seluruh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk mendaftarkan akun resmi media sosialnya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI, Dahlia Umar menjelaskan, langkah ini dilakukan agar KPUD dapat mengontrol akun-akun media sosial dari pasangan calon.


KPU juga telah mengeluarkan aturan mengenai penggunaan media sosial, dan akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu.


"Yang menjadi tanggung jawab KPU adalah mendata mana saja yang menjadi akun media sosial pasangan calon yang resmi. Kewajiban kami hanya mendata dan mencatat, juga membuat aturan mengenai penggunaan media sosial. Misalnya, memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang calon, mengenai visi misinya, dan lain sebagainya. Kami memberikan guideline, apa yang perlu disampaikan melalui media sosial. Soal bagaimana media sosial itu melakukan kampanye, akan diawasi oleh Bawaslu," ujarnya kepada KBR, Selasa (27/9/2016).


Dahlia menambahkan, rencananya hari ini KPU DKI akan mengadakan rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk membicarakan sejumlah hal. Salah satunya mengenai aturan penggunaan media sosial ini.


Selain itu, Dahlia juga menegaskan KPU berhak memberikan sanksi apabila ada akun media sosial yang dianggap provokatif, dan mengeluarkan isu yang berkaitan dengan SARA.


Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada 2017
  • Pilkada DKI 2017
  • KPUD
  • DKI Jakarta
  • pengguna media sosial
  • akun medsos peserta pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!