BERITA

Luhut Akui Pemerintah Lalai Laksanakan UU Minerba

Luhut Akui Pemerintah Lalai Laksanakan UU Minerba


KBR, Jakarta- Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan mengakui pemerintah lalai melaksanakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 tahun 2009. Akibatnya, kata dia, implementasi undang-undang tersebut terlambat dijalankan. Itu sebab, kata dia, undang-undang tersebut perlu direvisi.

"Saya sebenarnya nggak ingin mundur, tapi UU Minerba 2009, sebenarnya kita terlambat melaksanakannya, sehingga kita terperangkap bagaimana cari jalan keluarnya, supaya tetap UU itu bisa dilakukan dengan baik, jadi jangan serta merta kita berpikir, kita harus ganti UU, padahal sebenarnya kita belum melaksanakan," kata Luhut di Kantor ESDM, Selasa (6/9/2016).

Namun, ketika Luhut enggan menjelaskan sisi kelalaian yang dimaksud. "Banyak itu," jawabnya singkat. 

Luhut menambahkan, revisi UU Minerba bakal mengakomodasi kepentingan semua perusahaan tambang. Misalnya terkait relaksasi ekspor konsentrat, aturan dalam revisi dijamin tidak hanya ditujukan untuk kepentingan perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont.

"Jadi jangan ada berpikir ini kita bikin hanya untuk satu perusahaan, misalnya Freeport, Newmont.  Misalnya ada smelter-smelter yang sudah 30-40 persen, itu juga mesti kita akomodasi," ujarnya.

Luhut mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat diberi jangka waktu sekitar 3 sampai 5 tahun. Kata dia, apabila pengusaha gagal membangun smelternya dalam jangka waktu tersebut, maka bakal dikenakan sanksi.

"Sekarang kita mau tegas, jadi tidak boleh pemerintah in between, kta akan ada tindakan, sedang kita rumuskan, ada sanksi, dalam UU itu, ada sanksi itu," tuturnya.

Saat ini tim Kementerian ESDM terus mengkaji revisi UU Minerba dengan parlemen. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan ditargetkan rampung Desember tahun ini. 


Editor: Malika

  • Luhut Panjaitan
  • uu minerba
  • revisi uu minerba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!