HEADLINE

KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Irman Gusman

KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Bekas Ketua DPD Irman Gusman mengenakan rompi tahanan KPK, dikawal ketat petugas KPK usai diperiksa pada Sabtu (17/9/2016). (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK tidak punya dasar untuk memberi penangguhan penahanan kepada tersangka kasus korupsi.

Hal ini disampaikan terkait wacana pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus suap kuota gula impor, Irman Gusman. Irman Gusman adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat.


Baca: Didukung 70 Anggota DPD, Irman Gusman Akan Ajukan Penangguhan Tahanan

Permintaan penangguhan penahanan sebelumnya digagas sejumlah anggota DPD. Anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya mengklaim usulan ini sudah didukung lebih dari 60 anggota.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangguhan penahanan hanya akan membuat proses hukum terhadap bekas Ketua DPD itu diskriminatif.


"Kami belum menerima surat dari teman-teman DPD. Tapi KPK kan gak boleh diskriminatif. Nanti kita pelajarilah. (Bagaimana aturannya di KPK?) Kalau di KPK kan gak ada kekhususan seperti itu," kata Agus Rahardjo di DPR, Rabu (21/9/2016).


Hingga saat ini, kata dia, KPK belum menerima pengajuan penangguhan baik dari keluarga maupun rekan Irman di DPD.


Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief juga mengatakan belum pernah ada tersangka kasus korupsi atau penyuapan yang diberikan penangguhan penahanan oleh KPK. Menurut Laode, penangguhan justru hanya akan menghambat proses penyidikkan kasus.


"Waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Habis itu nggak bisa diapa-apain lagi. Kalau sekarang kan pemeriksaannya bisa intensif," kata Laode.


Laode membantah pernyataan istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, yang mengatakan bahwa ada beberapa kesalahan dalam proses Operasi Tangkap Tangan KPK. Kata Laode, semua proses penangkapan Irman Gusman sudah sesuai prosedur.


"Nggak mungkin kami KPK berani melakukan OTT, apalagi dengan high profile seperti itu, tanpa dilaksanakan dengan proper dan baik. Semuanya sesuai dengan apa yang selalu dilakukan oleh KPK," kata Laode Syarif.


KPK juga membenarkan adanya pembicaraan antara Irman Gusman dengan salah seorang petinggi Bulog. Menurut Laode, pembicaraan itulah yang mengarahkan KPK hingga penangkapan Irman terjadi.


Baca: Paripurna DPD Setujui Penonaktifan Irman Gusman

Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • Irman Gusman
  • DPD
  • penangguhan penahanan
  • kasus suap
  • suap korupsi
  • diskriminatif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!