HEADLINE

Klaim Tidak Ada Masalah, Luhut Sambangi Proyek Reklamasi di Pulau G

"Luhut mengatakan, sementara ini kementeriannya sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, seperti PT. PLN."

Dian Kurniati, Wydia Angga, Rio Tuasikal

Klaim Tidak Ada Masalah, Luhut Sambangi Proyek Reklamasi di Pulau G
Menko Maritim Luhut Panjaitan. Foto: Antara



KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan akan meninjau proyek reklamasi Pulau G, di Kepulauan Seribu, sore ini.

Luhut juga mengatakan, dirinya akan mengundang seluruh stakeholder, baik yang pro maupun kontra dengan proyek reklamasi untuk berdiskusi di kantornya. Luhut mengklaim sudah tidak ada masalah dalam proyek reklamasi Pulau G.

"Reklamasi, saya mau meninjau, nanti saya mau lihat. Besok saya akan undang semua stakeholders, yang pro dan kontra, kami paparkan, ya kita liha," kata Luhut di Hotel Sahid, Kamis (08/09/16).

Luhut mengatakan, sementara ini kementeriannya sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, seperti PT. PLN.

Luhut juga membantah isu reklamasi yang mengakibatkan kabel bawah laut milik PT PLN terganggu. Meski begitu, Luhut mengatakan dia akan turut meninjau langsung pengerjaan proyek pulau G di Kepulauan Seribu, sore ini.

“(Ada masalah kabel dan sebagainya?) Tidak, tidak ada masalah. (Hasil rapat semalam?) Ya itu tidak ada masalah. (Jadi ada kemungkinan dilanjutkan?) Ya kita tinjau dulu."

Luhut memperkirakan, keputusan tentang nasib reklamasi Pulau G bisa diambil pekan depan. Pasalnya, dia juga sudah mendengar analisis hasil kajian dari tim, termasuk para pakar. 

Meski tidak secara langsung menyatakan dukungan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui juru Bicara PLN Pusat, Agung Murdifi meyakini pemerintah sudah melakukan kajian jika tetap melanjutkan proyek reklamasi. 

"(Apa artinya sikap PLN mendukung keputusan pemerintah?) Saya hanya katakan tentunya pemerintah sudah mengkaji dari beberapa aspek itu aja. (Tapi dari segi dampak-dampak itu nanti bisa diatasi PLN atau bagaimana) Ya saya tidak bisa ngomong, saya ngomong pemerintah sudah mengkaji apa yang sudah disampaikan PLN segala macem. Sehingga menyatakan seperti itu ya tentu itu kajian dari pemerintah. Itu saja," ujar Agung kepada KBR (7/9/2016).


Koalisi Teluk Jakarta Ingatkan Luhut Hormati Proses Hukum di PTUN

Merespon langkah Kemenko Maritim meninjau ulang pembatalan proyek reklamasi Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan agar Luhut Panjaitan menghormati proses hukum atas proyek tersebut. 

Pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan gugatan izin pulau F, I, dan K, kini sedang berjalan di PTUN Jakarta. Sementara itu, untuk Pulau G, pengadilan sudah menunda pembangunannya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 


“Jangan sampai ketika reklamasi pulau F, I, K berjalan, tapi putusan pengadilan menyatakan reklamasi tidak dilanjutkan,” ujarnya kepada KBR, Rabu (7/9/2016) sore.


“Maka perbuatan Luhut ini bertentangan dengan putusan yang ada dan asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya lagi. 


Tigor juga mendesak Luhut membuka hasil kajian Komite Reklamasi. Kajian itu salah satunya berisi kekuatiran PLN akan reklamasi mengganggu kabel laut. Dalam surat itu, PLN mengkhawatirkan kinerja empat pembangkit listrik dengan total kapasitas daya 5730 MW. Keempatnya memasok listrik untuk kota Jakarta. Menurut PLN, kenaikan suhu air laut akan mengganggu alat operasional yang memerlukan air pendingin. 


“Reklamasi kan bukan kepentingan publik, ada kepentingan publik yang lebih besar yang harus diperhatikan PLN dalam mencapai kepentingan publik yang lebih besar ini,” tambah Tigor. 


Kata Tigor, pihaknya telah dua kali menyurati Menko Maritim soal ini. Namun hingga sekarang hasil kajian yang bersifat terbuka itu belum diumumkan ke publik. 

Pada Juni lalu, pemerintah resmi menghentikan reklamasi Pulau G. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, setelah ditemukan beberapa pelanggaran antara lain pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.

Editor: Malika

  • reklamasi
  • pulau G
  • Luhut Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!