KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut
Panjaitan akan meninjau proyek reklamasi Pulau G, di Kepulauan Seribu, sore
ini.
Luhut juga mengatakan, dirinya akan mengundang seluruh stakeholder, baik yang pro maupun kontra dengan proyek reklamasi untuk berdiskusi di kantornya. Luhut mengklaim sudah tidak ada masalah dalam proyek reklamasi Pulau G.
"Reklamasi, saya mau meninjau, nanti saya mau lihat. Besok saya akan undang semua stakeholders, yang pro dan kontra, kami paparkan, ya kita liha," kata Luhut di Hotel Sahid, Kamis (08/09/16).
Luhut mengatakan, sementara ini kementeriannya sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, seperti PT. PLN.
Luhut juga membantah isu reklamasi yang mengakibatkan kabel bawah laut milik PT PLN terganggu. Meski begitu, Luhut mengatakan dia akan turut meninjau langsung pengerjaan proyek pulau G di Kepulauan Seribu, sore ini.
“(Ada masalah kabel dan sebagainya?) Tidak, tidak ada masalah. (Hasil rapat semalam?) Ya itu tidak ada masalah. (Jadi ada kemungkinan dilanjutkan?) Ya kita tinjau dulu."
Luhut memperkirakan, keputusan tentang nasib reklamasi Pulau G bisa diambil pekan depan. Pasalnya, dia juga sudah mendengar analisis hasil kajian dari tim, termasuk para pakar.
Meski tidak secara langsung menyatakan dukungan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui juru Bicara PLN Pusat, Agung Murdifi meyakini pemerintah sudah melakukan kajian jika tetap melanjutkan proyek reklamasi.
"(Apa artinya sikap PLN mendukung keputusan pemerintah?) Saya hanya
katakan tentunya pemerintah sudah mengkaji dari beberapa aspek itu aja. (Tapi dari segi
dampak-dampak itu nanti bisa diatasi PLN atau bagaimana) Ya saya tidak bisa
ngomong, saya ngomong pemerintah sudah mengkaji apa yang sudah disampaikan PLN
segala macem. Sehingga menyatakan seperti itu ya
tentu itu kajian dari pemerintah. Itu saja," ujar Agung kepada KBR
(7/9/2016).
Koalisi Teluk Jakarta
Ingatkan Luhut Hormati Proses Hukum di PTUN
Merespon langkah Kemenko Maritim meninjau ulang pembatalan
proyek reklamasi Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan agar Luhut
Panjaitan menghormati proses hukum atas proyek tersebut.
Pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan gugatan izin pulau F, I, dan
K, kini sedang berjalan di PTUN Jakarta. Sementara itu, untuk Pulau G,
pengadilan sudah menunda pembangunannya sampai ada keputusan yang berkekuatan
hukum tetap.
“Jangan sampai ketika reklamasi pulau F, I, K berjalan, tapi putusan
pengadilan menyatakan reklamasi tidak dilanjutkan,” ujarnya kepada
KBR, Rabu (7/9/2016) sore.
“Maka perbuatan Luhut ini bertentangan dengan putusan yang ada dan asas umum
pemerintahan yang baik,” tegasnya lagi.
Tigor juga mendesak Luhut membuka hasil kajian Komite Reklamasi. Kajian
itu salah satunya berisi kekuatiran PLN akan reklamasi mengganggu kabel
laut. Dalam surat itu, PLN mengkhawatirkan kinerja empat pembangkit listrik
dengan total kapasitas daya 5730 MW. Keempatnya memasok listrik untuk kota
Jakarta. Menurut PLN, kenaikan suhu air laut akan mengganggu alat operasional
yang memerlukan air pendingin.
“Reklamasi kan bukan kepentingan publik, ada kepentingan publik yang lebih
besar yang harus diperhatikan PLN dalam mencapai kepentingan publik yang lebih
besar ini,” tambah Tigor.
Kata Tigor, pihaknya telah dua kali menyurati Menko Maritim soal ini. Namun
hingga sekarang hasil kajian yang bersifat terbuka itu belum diumumkan ke
publik.
Pada Juni lalu, pemerintah resmi menghentikan reklamasi Pulau G. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, setelah ditemukan beberapa pelanggaran antara lain pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.
Editor: Malika