HEADLINE

Karhutla Rokan Hulu, KLHK Tuding Pekerja APSL Terlibat

Karhutla Rokan Hulu, KLHK Tuding Pekerja APSL Terlibat



KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK meragukan adanya kelompok tani bentukan masyarakat di area hutan produksi yang terbakar di Rokan Hulu, Riau. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan petugas KLHK yang sempat disandera gerombolan massa menemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya, warga yang berada di wilayah itu mengaku pekerja dari PT Andika Permata Sawit Lestari APSL, bukan masyarakat.

PT APSL, kata Rasio, diduga memfasilitasi pembentukan kelompok tani itu. Saat ini, kata dia KLHK tengah menyiapkan langkah hukum terkait perambahan kawasan hutan dan kebakaran lahan dan hutan seluas 2000 ha lebih. Salah satunya upaya hukum administrasi dan perdata.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan. Ini kan bertahap. Pengadilan menentukan. Kami melakukan penyelidikan awal, ada fakta di lapangan, ada kebakaran di wilayah kebun dan lahannya. Fakta kedua ada keterlibatan PT APSL bersama dengan para pekerja, ada yang mengatakan mereka kelompok tani. Fakta ketiga itu hutan produksi. Pemanfaatan hutan produksi tanpa izin itu ilegal," kata Rasio dalam Konferensi Pers di Gedung KLHK Jakarta, Selasa (6/9/2016).


Rasio menambahkan hingga saat ini, KLHK belum menemukan dari mana sumber api berasal. Namun, pihaknya menduga kebakaran disengaja.


"Kami belum mendapatkan arah api. Karena kami baru memulai penyelidikan, tapi sudah dihambat. Dan sudah berapa hari terbakar masih ada asap, karena itu gambut. Ini semua rapi. Ini mereka rencanakan, karena membuat jalur bakarnya. Ini untuk rencana penanaman," ujarnya.


Sementara terkait penyanderaan, KLHK mengaku belum melaporkan kasus itu ke kepolisian. Alasannya, KLHK tengah mengumpulkan data dan bukti bukti tambahan.

"Laporan sandera itu sedang kita kumpulkan. Kita kumpulkan faktanya."

Penyanderaan yang dilakukan segerombolan orang diindikasi dilakukan oleh perusahaan sawit PT APSL. Tujuh petugas KLHK, pada Jumat pekan lalu dihadang saat menyegel kawasan hutan dan lahan yang terbakar di dusun Jurong, Desa Bonai. Area ini disebut berada dipenguasaan PT APSL.


Berdasarkan UU, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti  pembekuan izin hingga ke pencabutan izin. KLHK juga berwenang melakukan gugatan perdata serta pidana. 


Tanah Ulayat

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Bonai, Jefriman menyebut areal perkebunan yang digarap masyarakat adalah tanah ulayat yang pernah menjadi konsesi dua perusahaan. Ia menyebut berdasar surat keterangan riwayat tanah pemerintah desa, tanah ulayat dari ninik mamak mereka seluas 5.000 hektare. Sedangkan   lahan yang  mereka garap seluas sekitar 2000-an hektar yang terbakar beberapa waktu lalu itu.

Jefriman mengakui bahwa lahan itu berdasar RTRW Provinsi adalah merupakan HPH, HPT dan sebagian Hutan Lindung Gambut. Ia pun beralasan bahwa penggarapan masyarakat di sana sejak   2006 di lokasi tersebut dilakukan masyarakat karena sebelumnya pernah menjadi konsesi dua perusahaan yakni Rokinan Timber Raya dan PT Barito Group.

"Artinya kita bersikeras membuka, tetap membuka lahan tersebut walaupun perusahaan awalnya tidak berani karena mereka tahu di situ adalah kawasan hutan lindung gambut. Tetapi seluruh ninik mamak dan pemuka masyarakat bersikeras agar Andika bersedia membuka lahan perkebunan untuk anak kemenakan ninik mamak tiga suku ini," papar Jefriman kepada KBR, Selasa (6/9/2016).

 


Kata Jefriman jumlah petani yang menggarap areal perkebunan itu mencapai 984 orang yang masuk dalam 49 kelompok tani. Jefriman mengakui tak mengantongi izin untuk menggarap.

Terkait tuduhan penyanderaan yang dilakukan mereka terhadap tujuh petugas KLHK yang akan menyegel lahan mereka, Jefri membantah telah melakukan intimidasi dan ancaman. Ia mengatakan  yang dilakukannya terhadap tujuh petugas KLHK   hanya meminta  keterangan. 

"Apa yang dikatakan Ibu Menteri kita lakukan penyanderaan, apalagi sampai terjadi kontak fisik dengan petugas beliau, ya kami nyatakan kami tidak ada melakukan hal tersebut. kalaupun petugas tersebut ada mendengar perkataan-perkataan kasar dari para masyarakat yang waktu itu mulai agak ramai, ya kayaknya setiap kita berkumpul ramai tidak sama pemikiran ataupun apa yang dikeluarkan kata-kata. Ada yang lagi marah, ada yang emosi tapi saya yakin saya sendiri pun masih bisa mengantisipasi dan meredam kemarahan," ungkapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Andhika Permata Sawit Lestari (APSL)
  • Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Bonai
  • Jefriman
  • Dirjen Penegakan Hukum KLHK
  • Rasio Ridho Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!