HEADLINE

Jika Reklamasi Berlanjut, KKP Janji Kawal Perekonomian Nelayan di Pulau G

""Pulau G itu dari kita fokusnya ke nelayan, disampaikan pak Luhut kalau memang nelayannya menjadi perhatian utama, ya sudah begitu.""

Jika Reklamasi Berlanjut, KKP Janji Kawal Perekonomian Nelayan di Pulau G
Petugas memasang papan moratorium reklamasi pulau G (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP akan terus mengawal keberlanjutan ekonomi nelayan apabila proyek Pulau G dilanjutkan pemerintah. Menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Brahmantya Satyamurti, ada jaminan dari Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan untuk mengedepankan nasib nelayan jika proyek di sana dilanjutkan.

Dia menyebut, dalam setiap pertemuan, perbaikan nasib nelayan dan ganti rugi apabila ada nelayan yang dirugikan menjadi hal utama.


"Pulau G itu dari kita fokusnya ke nelayan, disampaikan pak Luhut kalau memang nelayannya menjadi perhatian utama, ya sudah begitu. Di kami, dari Perpres 54 tahun 2008 untuk mengenai kedalaman lokasinya, jarak antar pulaunya itu harus disepakati. Kedua pak Luhut sampaikan, nelayan jadi prioritas " jelas Brahmantya Satyamurti kepada KBR, Selasa (13/9/2016).


Dia menambahkan, lembaganya akan terus memantau nasib nelayan dan ekosistem pesisir, "Kita akan terus memantau stakeholder kita teman-teman nelayan dan ekosistem. Di rekomendasi kita, nelayan menjadi prioritas, jalur nelayan ke Pulau G jangan sampai terganggu, ganti untung kepada nelayan seperti apa, sudah disampaikan juga ke pemerintah DKI," ujarnya.


Sebelumnya Menko Luhut menyebut proyek reklamasi pulau G akan dilanjutkan kembali. Itu berarti Luhut membatalkan putusan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli yang menghentikan sementara proyek tersebut.


Muara Wasesa: Kami Tetap Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi

Sementara itu pengembang reklamasi pulau G, PT Muara Wisesa menyatakan kelanjutan proyek tersebut akan menunggu keputusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN. Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudera, Ibnu Akhyat, meyakinkan, sudah ada lampu hijau dari Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, soal kelanjutan proyek reklamasi.


Banding yang dilakukan PT Muara Wisesa adalah atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan hakim PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok menunda proyek reklamasi.


"Tetap kita menunggu. Karena tetap kita menghormati keputusan pengadilan. Karena perintah pengadilan untuk dihentikan. Karena kita bergerak untuk reklamasi, karena SKnya yang dibatalkan. Kalau di Pa Luhut itu bagus, cuman kan untuk memperkerjakan, surat izin kita itu kan yang memperkarakan ini," kata Ibnu kepada KBR, Selasa (13/9/2016)


Ibnu menambahkan dalam segi hukum, kliennya tetap tidak bisa bergerak meski Luhut Binsar menyatakan reklamasi layak dilanjutkan, karena nelayan-nelayan di Muara Angke tidak terganggu dengan adanya Pulau G.


"Pak Luhut melihat aspek, dampak, ini berpengaruh ngga, kalau berpengaruh itu lanjut," pungkasnya. Ibnu pun berharap, dengan adanya keputusan Menteri Luhut, akan menambah pertimbangan hakim di PTTUN.

"Kami berharap seperti itu, hakim menjadikan keputusan Luhut menjadi pertimbangan," tambahnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pembatalan reklamasi Pulau G juga dicabut. Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, kata Luhut, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah.


Luhut menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Editor: Dimas Rizky

  • reklamasi pulau G
  • moratorium reklamasi pulau G
  • reklamasi pulau G dilanjutkan
  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!