BERITA

BPOM Denpasar Temukan Jajanan Pasar Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

BPOM Denpasar Temukan Jajanan Pasar Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

KBR, Bali - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar menemukan bahan pangan di sejumlah pasar di Bali menggunakan bahan kimia terlarang. Kepala Balai Besar BPOM Denpasar, Endang Widowati mencontohkan, dari inspeksi mendadak di Pasar Badung, Denpasar ditemukan lebih dari 30 persen makanan mengandung zat berbahaya.

Ia pun menjelaskan dari 22 sampel bahan pangan, tujuh di antaranya menggunakan zat rhodamin dan lima sampel positif mengandung formalin.

Sementara uji pangan di Pasar Padang Sambian, Denpasar pihaknya menemukan tiga dari 55 sampel pangan positif mengandung rhodamin. Ia pun menegaskan bakal menindaklanjuti temuan ini.

"Produsen besarnya lagi dicari komitmen dari penjual yang jajannya banyak sekali itu juga bagus untuk tidak menjual kalau itu positif," kata Endang di Denpasar, Sabtu (3/9/2016).

Rhodamin adalah salah satu pewarna sintetis yang dilarang penggunaannya untuk bahan pangan. Menurut WHO, zat ini berbahaya bagi kesehatan lantaran sifat kimia dan kandungan logam beratnya yang bersifat racun bagi tubuh.

Sedangkan formalin, salah satu bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan pada pangan ini berfungsi sebagai pengawet. Berdasarkan penjelasan di laman BPOM, larutan formaldehid ini yang masuk ke tubuh dapay mengakibatkan luka di saluran pencernaan. Efek lainnya, bisa menimbulkan depresi susunan syaraf. Formalin digunakan untuk membunuh kuman sehingga banyak dimanfaatkan sebagai pembersih lantai, pembasmi serangga, dan bahan pengawet mayat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/bpom_surabaya_temukan_takjil_mengandung_boraks/82294.html">Makanan Gunakan Boraks</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/takjil__bpom__pemakaian__kandungan_bahan_berbahaya___menurun/82039.html">Temuan BPOM terkait Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan</a></b> </li></ul>
    

    Lebih lanjut, Kepala Balai Besar BPOM Denpasar Endang Widowati mengatakan, akan terus memeriksa bahan pangan di sejumlah pasar hingga Hari Raya Galungan pada pekan depan. Kata dia besok (Minggu 4/9/2016) juga akan dilakukan uji pangan di Pasar Gianyar.

    Ia pun menambahkan, BPOM Denpasar telah mengajukan enam kasus penyalahgunaan bahan kimia berbahaya ke pangadilan. Tiga kasus terkait bahan kosmetik dan tiga kasus pada bahan pangan. Di antaranya, kata dia, sudah pada tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dalam kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

    Endang melanjutkan, dampak jangka panjang penggunaan bahan tambahan berbahaya pada makanan akan menimbulkan kanker yang baru terasa tiga hingga lima tahun ke depan.





    Editor: Nurika Manan

  • BPOM Denpasar
  • bpom
  • bahan kimia Rhodamin B
  • bahan kimia berbahaya
  • formalin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!