HEADLINE

Ada Pabrik Farmasi Lakukan Transaksi Mencurigakan Rp800 Miliar ke Dokter

"Selama tiga tahun pabrik farmasi tak terlalu besar itu mentransfer uangnya ke dokter itu sekitar Rp800 miliar."

Randyka Wijaya

Ada Pabrik Farmasi Lakukan Transaksi Mencurigakan Rp800 Miliar ke Dokter
Ilustrasi. (Foto: Commondreams.org/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi mencurigakan pabrik pabrik farmasi kepada dokter senilai Rp 800 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan laporan tersebut didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).


"Beberapa hari yang lalu saya dilapori teman-teman PPATK, tentang salah satu pabrik farmasi yang tidak terlalu besar di Indonesia. Selama tiga tahun mentransfer uangnya ke dokter itu sekitar Rp800 miliar. Ini kan sistemnya yang harus kita benahi. Ini bukan pabrik farmasi terbesar, masih ada pabrik farmasi yang lain," kata Agus Rahardjo di Kantor Kemenko Maritim, Kamis (15/09/2016).


Meski begitu, Agus tak menjelaskan lebih rinci soal profil perusahaan farmasi tersebut dan berapa banyak pabrik farmasi yang ditelisik.


KPK mencatat karut marut binis farmasi di Indonesia. Pembuatan sistem baru dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut. Kata Agus, belanja obat di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara maju lainnya seperti Jepang maupun Jerman.


"Kalau kita lihat dari penelitian, belanja kesehatan kita itu 40 persen lari ke obat. Padahal kalau kita bandingkan dengan banyak negara lain Jepang itu hanya 19 persen, Jerman itu hanya 15 persen yang lari ke obat. Ini kan harus diperkenalkan hal-hal baru yang bisa mengubah hal itu," ujar Agus.


Baca: Laporan Khusus tentang Bau Tak Sedap Industri Obat (Episode 1) dan (Episode 2)

KPK telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk menekan gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter. Gratifikasi tersebut berbentuk sponsor pelatihan/seritifikasi yang diberikan perusahaan secara langsung kepada individu dokter.


Kemenkes mengklaim mahalnya biaya pelatihan/sertifikasi dokter membuat bantuan dari perusahaan farmasi tak terelakkan. Karena itu, Kemenkes akan mengatur pemberian sponsor diwajibkan melalui rumah sakit atau organisasi profesi. Pemberian sponsor secara langsung kepada individu dokter tak diperbolehkan lagi.


Harga obat menjadi mahal di antaranya lantaran ada kongkalikong antara perusahaan farmasi dengan para dokter.


Baca: Kemenkes Sebut Biaya Seminar Mahal Sebabkan Dokter Butuh Bantuan Farmasi

Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • PPATK
  • suap
  • kejahatan industri farmasi
  • transaksi mencurigakan
  • kejahatan dunia farmasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!