KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia memproses 24 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Harsono mengatakan, seluruh perusahaan tersebut diduga sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu kata dia, proses hukum ada yang masih berstatus penyidikan maupun penyelidikan.
"Ada 24 perusahaan yang sudah masuk proses penyidikan maupun penyelidikan. Jadi ada yang prosesnya masih dalam penyelidikan, ada juga yang prosesnya naik menjadi penyidikan. Demikian informasi terakhirnya," kata dia.
Ia menambahkan, dari 24 perusahaan itu, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu adalah PT BMH (Bumi Mekar Hijau) di Sumatera Selatan, PT TPR (Tempirai Palm Resource) dan PT WAI (Waimusi Agro Indah) yang berdomisili di Sumatera Selatan.
Harsono menambahkan, saat ini institusinya juga sedang menangani 131 perkara pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 131 kasus, kata dia, 28 perkara baru masuk penyelidikan, 79 sudah masuk penyidikan, dan 24 perkara sudah lengkap pemberkasannya.
Para tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor: Rony Sitanggang