HEADLINE

Polda Riau Tangkap 30 Tersangka Pembakar Lahan

Polda Riau Tangkap 30 Tersangka Pembakar Lahan

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menahan 30 tersangka pembakaran lahan.

Menurut Juru bicara Polda Riau Guntur Aryo Tejo, 30 orang yang ditangkap itu tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan miliki mereka. 

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun karena sengaja melakukan pembakaran lahan.

"Memang yang kita tangkap sudah 30 tersangka dan sudah kita tahan. Rata-rata mereka sengaja membakar, mereka tertangkap tangan. Mereka ini perorangan," kata Juru bicara Polda Riau Guntur Aryo Tejo kepada KBR, Senin (7/9/2015). 

Guntur Aryo Tejo menjelaskan 30 tersangka itu merupakan pelaku perorangan. Polisi masih mendalami keterlibatan perusahaan yang diduga membakar lahan.

"Ada PT LIH di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Itu masih kita dalami. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi, masih proses penyidikan," kata Guntur Aryo menambahkan.

Untuk dugaan keterlibatan perusahaan PT LIH, kepolisian sudah memeriksa belasan saksi dari karyawan dan warga. Selain itu, polisi juga meminta saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meneliti dampak kerusakan pembakaran lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Editor: Agus Luqman 

  • Kebakaran Lahan
  • pembakaran lahan
  • Riau
  • pelaku pembakaran lahan
  • Polda Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!