QUOTE OF THE DAY

Perludem: Tak Setuju Calon Tunggal Di Pilkada, Masyarakat Bisa Lakukan Perlawanan

Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi mengabulkan mengabulkan Pasangan calon Tunggal utnuk Ikut pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015. MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.

Nah, jika rakyat tak setuju dengan calon tunggal ini, bagaimana..? Ini Tanggapan dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. 

  • calon tunggal pilkada
  • perludem
  • pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!