KBR, Jakarta - Kepolisian Jawa Timur belum menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, sebagai tersangka pembunuhan Salim alias Kancil, aktivis antitambang ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Juru Bicara Polda Jatim Argo Yuwono beralasan, belum ada keterangan saksi yang menyebut adanya keterlibatan kepala desa dalam penganiayaan dan pembunuhan sadis itu. Namun kata dia, penyidik telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun.
"Mengarah kepada kepala desa itu. Satupun tersangka yang sedang kita periksa. Makanya kita sedang dalami. Ditangani oleh penyidik-penyidik kita, apakah ada keterlibatan atau tidak. Seang kita dalami lagi." Ujar Argo kepada KBR, Selasa (29/9).
Argo Yuwono meminta, warga yang merasa mendapat ancaman atau intimidasi dalam kasus ini untuk segera melapor ke kepolisian. Selain itu, pihaknya mengklaim, telah menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Keluarga korban penganiayaan dan pembunuhan petani di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bersama sejumlah pegiat lingkungan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan ini dilayangkan lantaran hingga kini tak ada jaminan perlindungan keamanan dari kepolisian. Bahkan kata dia, sesaat sebelum kejadian penganiayaan dan pembunuhan, warga sudah melaporkan intimidasi dan ancaman kepada kepolisian. Namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Warga meminta perlindungan lantaran dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang menjadi korban
penculikan dan penganiayaan preman. Satu orang bernama Salim Kancil
tewas mengenaskan dan satu luka kritis. Dua warga itu selama ini getol
menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu
terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu.
Editor: Rony Sitanggang