HEADLINE

Menteri Desa Kumpulkan Kepala Daerah untuk Sosialisasi SKB

"Menteri Desa gelar pertemuan sosialisasi Surat Keputusan Bersama tentang penyerapan dana desa"

Khusnul Khotimah

Menteri Desa Kumpulkan Kepala Daerah untuk Sosialisasi SKB
Ilustrasi: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengumpulkan seluruh kepala daerah pada Kamis pekan ini. Marwan mengatakan pertemuan itu untuk mensosialisasikan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang penyerapan dana desa. Ini untuk  memperpendek lalu lintas birokrasi sehingga mempercepat penyerapan dana desa.

“Ini bukan kesalahan pemerintah pusat lho sekali lagi. Pemerintah pusat sudah memberikan dana desa 100 persen ke kabupaten dan kota madya. Kotamadya dan kabupaten itu  masih lambat menyalurkan karena memang perbup atau perwali nya belum ada,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Gedung DPR, Selasa (8/9/2015).


SKB tentang penyerapan dana desa melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran, Kementerian Dalam Negeri yang memfasilitasi rekomendasi dan pelaksanaan penyaluran dana desa di setiap kabupaten dan kota. Adapun Kementerian Desa menetapkan pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa. Hingga saat ini dana desa yang tersalur ke desa-desa baru mencapai 26 persen.


Sementara itu, Marwan mengancam kepala daerah yang diduga menggunakan dana desa untuk pendanaan Pilkada. Ia akan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membekukan dana alokasi khusus kepada daerah tersebut sebagai sanksinya. Meski begitu, ia enggan menyebut kepala daerah mana yang diduga melakukan penyelewengan dana desa.

“Ada satu dua lah yang tidak perlu kita sebut yang mencoba menggunakan itu. Tetap tidak diperbolehkan untuk itu. Kalau tidak untuk membangun jalan, tidak untuk membangun irigasi atau penguatan ekonomi desa ya tidak boleh,“ pungkasnya.  

Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Desa
  • Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
  • dana desa
  • penyerapan
  • sanksi
  • pedoman umum dan prioritas penggunaan dana desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!