HEADLINE

Menteri Agraria: HGU yang Terbakar Langsung Diambil Negara

Menteri Agraria: HGU yang Terbakar Langsung Diambil Negara

KBR, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan memastikan area Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang terbakar akan langsung diambil negara. Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatakan, pihaknya sudah menemukan ada 34 HGU yang terbakar. Namun luasan area yang terbakar belum bisa dihitung karena api belum padam. Jika lahan sudah padam, kementeriannya akan langsung mengukur luas lahan dan membatalkan bahkan mencabut HGU perusahan.

“Kalau ktia tak usah membuktikan. Bahwa lahannya terbakar saja, misalnya dari 10 arealnya. 1 terbakar, ya kita nyatakan bahwa areal dia itu 9. (Langsung dikurangi?) Otomatis. Karena kita hanya merevisi HGU saja. Gampang,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2015).


Ferry menambahkan, pembatalan area itu diatur dalam pasal-pasal di Surat Keputusan (SK) HGU. Sementara itu , kata Ferry, untuk area HGU perusahaan yang terbakar lebih dari 50% maka seluruh izin HGU akan dicabut. Daerah area HGU yang terbakar tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimatan Barat dan Kalimantan Tengah.


Namun Ferry belum bisa memastikan denda dan sanksi lainnya yang akan diberikan pada pemilik HGU yang terbakar. Kata dia saat ini fokus pemerintah masih untuk memadamkan api dan menghilangkan asap. Kata Ferry, kini pemberian izin HGU di provinsi yang terdapat kebakaran hutan dan lahan tengah di-stop.


Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyebut ada 49 entitas pelepasan izin bidang tanah di bawah Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berada dalam area kebakaran hutan. Namun Ferry mengidentifikasi baru 34 HGU yang terbukti terbakar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan
  • izin hgu dicabut
  • hak guna usaha
  • kebakaran hutan dan lahan
  • sanksi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!