HEADLINE

KPU Izinkan Tiga Daerah dengan Calon Tunggal Ikut Pilkada Tahun Ini

KPU Izinkan Tiga Daerah dengan Calon Tunggal Ikut Pilkada Tahun Ini

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tiga daerah dengan calon tunggal dapat melaksanakan pilkada serentak 2015.

Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan calon tunggal berlaga di pilkada.


Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan tiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Timur Tengah Utara. Tiga daerah itu masih mungkin ikut pilkada serentak tahun ini.


Ferry Kurnia mengatakan KPU akan segera mengeluarkan surat edaran kepada tiga daerah tersebut agar tahapan pilkada segera dijalankan.


"Dari analisis waktu yang masih ada, ini masih tersedia, walaupun sangat terbatas. Kita akan koordinasi dan mengeluarkan surat edaran ke tiga daerah itu, terkait dengan anggaran, panitia ad hoc, juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dan juga tahapan yang ada," kata Ferry di KPU, Rabu (30/9).


Selanjutnya KPU akan mengundang penyelenggara pemilu di tiga daerah itu ke KPU untuk berkoordinasi bersama Bawaslu dan DKPP.


Ferry Kurnia menambahkan, KPU akan merevisi Peraturan KPU atau membuat peraturan baru untuk menyikapi putusan MK tersebut.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan membolehkan calon tunggal ikut pilkada serentak. Atas putusan ini, KPU kemarin malam menggelar pleno yang dihadiri seluruh pimpinan.


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada serentak
  • pilkada 2015
  • KPU
  • bawaslu
  • DKPP
  • calon tunggal Pilkada
  • mahkamah konstitusi
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!