HEADLINE

Korupsi Transjakarta, Bekas Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Dihukum Lima Tahun Penjara

Korupsi Transjakarta, Bekas Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Dihukum Lima Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Majelis hakim memvonis bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pidana penjara lima tahun dan denda 250 juta subsider lima bulan dalam perkara gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 19 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kedua subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Artha Theresia Silalahi (23/9/2015).


Sebelumnya, Udar didakwa merugikan negara Rp 63,9 miliar. Udar  melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi  dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. 


Atas putusan Udar Pristono tersebut, Victor Antonius sebagai Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding. Ia menyebut bahwa semua yang didakwakan penuntut umum kepada Udar bisa dibuktikan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Udar Pristono
  • ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi
  • pengadilan tipikor
  • transjakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!