HEADLINE

Komisi Kejaksaan & WALHI Soroti Lambatnya Kasus Hukum Pembakaran Hutan

Komisi Kejaksaan & WALHI Soroti Lambatnya Kasus Hukum Pembakaran Hutan

KBR, Jakarta - Lemahnya koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian diduga menjadi sebab lambatnya proses penegakan hukum kasus lingkungan, terutama kasus pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto, ada kepentingan lembaga di antara kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan berbagai kasus di sektor lingkungan.


Akibatnya banyak proses pengaduan kasus yang berjalan lamban. Indro Sugianto menilai perlu ada lembaga pengawasan dan pengendalian seperti UKP4 agar ada terobosan antar lembaga dalam penyelesaian kasus di sektor ini.


"Yang kita peroleh faktanya di lapangan dari pengaduan yang masuk ke Komisi Kejaksaan itu sama-sama saling ngotot. Polisi mengatakan sudah melaksanakan, yang jaksanya mengatakan belum dilaksanakan petunjuk yang diberikan," kata Indro Sugianto kepada KBR, Minggu (20/9).


"Kemudian, yang lainnya polisi menganggap petunjuk jaksa tidak jelas, jaksanya menganggap petunjuk itu harus dilaksanakan. Bagaimanapun juga yang menentukan terpenuhi tidaknya fakta hukum terhadap kontruksi hukum yang didakwakan itu tanggung jawabnya ada di kejaksaan," jelas Indro Sugianto.


Anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto juga menyambut baik perintah di internal Kejaksaan yang meminta proses hukum kejahatan lingkungan dijerat dengan berbagai undang-undang. Mulai dari pencucian uang, korupsi hingga kejahatan lingkungan.


Sementara itu, LSM Lingkungan WALHI menyoroti proses penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan yang terkendala oleh jaksa yang tidak memiliki wawasan lingkungan.


Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan mengatakan lamanya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan lantaran proses di tingkat kejaksaan.


Kata dia, banyak kasus yang tidak tuntas alias P19 saat sampai kejaksaan. Padahal, kepolisian sudah memberikan banyak bukti, keterangan dan saksi.


"Dengan kejadian yang hampir melibatkan ratusan tersangka pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan ini, pemerintah harus mencari formulasi untuk segera mengerahkan jaksa dan hakim yang bersertifikat lingkungan. Dan pengadilannya harus pengadilan terbuka dan bisa disampaikan ke publik bagaimana proses persidangan itu berlangsung," jelas Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan kepada KBR, Minggu (20/9)


Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan menambahkan, selama ini dari kepolisian Riau ada 1 tersangka dan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sekitar 14 perusahaan tersangka.


Namun pelaku korporasi yang ditetapkan tersangka ini hanya pemain lama yang tahun lalu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Banyak kasus hukum yang divonis ringan bahkan bebas. Hal ini menyebabkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya gemas karena banyak berkas kasus yang bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian.


Editor: Agus Luqman 

  • hukum lingkungan
  • kasus lingkungan
  • Komisi Kejaksaan
  • Walhi
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • UKP4

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!