HEADLINE

Khawatir Jadi Korban Penganiayaan dan Pembunuhan, Warga Awar-awar Minta Perlindungan LSPK

"Warga sudah melaporkan ancaman kepada kepolisian namun tak ada tindaklanjut."

Yudi Rachman

Khawatir Jadi Korban Penganiayaan dan Pembunuhan, Warga Awar-awar Minta Perlindungan LSPK
Ilustrasi (Situs Pemprov Jatim)

KBR, Jakarta- Keluarga korban penganiayaan dan pembunuhan petani di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur  meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Koordinator LSM Lingkungan Laskar Hijau  Aak Abdullah Al Kudus, permintaan ini dilayangkan lantaran hingga kini tak ada jaminan perlindungan keamanan dari kepolisian. Bahkan, kata dia, sesaat sebelum kejadian penganiayaan dan pembunuhan, warga sudah melaporkan adanya ancaman kepada kepolisian. Namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Tidak ada pengamanan, kita juga bersama dengan teman-teman di Walhi Jakarta dan teman-teman lain kita memintakan perlindungan kepada LPSK, baru mengajukan tadi. Terakhir, kami mau minta Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan trauma healing terutama untuk anak-anak di PAUD, yang waktu Kancil dianiaya di Balai Desa mereka melihat langsung," jelas Koordinator LSM Laskar Hijau Aktivis Lingkungan Lumajang Aak Abdullah Al Kudus kepada KBR, Senin (28/9/2015).

Koordinator LSM Laskar Hijau  Lumajang Aak Abdullah Al Kudus menambahkan,  warga juga meminta pendampingan untuk anak-anak yang mengalami trauma lantaran menyaksikan pembunuhan Kancil di depan Balai Desa yang bersebelahan dengan sekolah anak usia dini. Hingga kini, kegiatan tambang di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur telah berhenti. Namun, aktivitas tambang pasir di desa-desa tetangga yang juga menjadi lokasi pertambangan masih terus berjalan.

Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang menjadi korban penculikan dan penganiayaan preman. Satu orang bernama Salim Kancil tewas mengenaskan dan satu luka kritis. Dua warga itu selama ini getol menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu.  Kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Editor: Rony Sitanggang

  • #RIPSalimKancil
  • Koordinator LSM Laskar Hijau Lumajang Aak Abdullah Al Kudus
  • Desa Selok Awar-awar
  • Kecamatan Pasirian
  • Kabupaten Lumajang
  • Jawa Timur
  • pembunuhan
  • penganiayaan
  • paud
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!