HEADLINE

Kemenkum HAM Libatkan KPK & Kejaksaan Bahas RUU KUHP

"Kementerian Hukum dan HAM berharap tidak ada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipangkas dalam pembahasan RUU KUHP di DPR. "

Wydia Angga

Kemenkum HAM Libatkan KPK & Kejaksaan Bahas RUU KUHP
Sejumlah orang mengadakan aksi untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan dan kriminalisasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berharap tidak ada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipangkas dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.


Dirjen Perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana mengatakan pelemahan KPK hanya akan melemahkan langkah pemerintah memberantas korupsi.


Widodo mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait pembahasan RUU itu.


Ia berharap tiga institusi penegak hukum itu,terlibat bersama pemerintah dalam pembahasan di DPR.


"Harapan kita supaya misintepretasi dan misundertanding diantara lembaga penegak hukum dan pemerintah sejauh mungkin kita hindari," kata Widodo kepada KBR (16/9/2015).


Komisi Hukum DPR dan pemerintah kembali membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi UU KUHP sudah digagas sejak 2005.


Salah satu pasal yang dibahas adalah penanganan tindak pidana korupsi di RUU KUHP. Delik korupsi dalam RUU tersebut akan dimasukkan ke tindak pidana umum. Padahal sebelumnya, korupsi masuk pidana khusus.


Perubahan ini akan melepaskan wewenang penindakan yang dimiliki KPK untuk mengusut kasus korupsi. Jika pasal ini disahkan, maka KPK dan Kejaksaan tidak lagi berwenang menindak kasus korupsi. Penindakan hanya menjadi wewenang polisi.


Khawatir


Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memastikan akan memberikan masukan soal draft RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang digarisbawahi adalah soal delik pindana korupsi.


Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo khawatir jika delik pidana korupsi benar-benar dimasukan dalam delik pidana umum. Jika itu terjadi, KPK tak lagi berwenang untuk mengusut kasus korupsi.


"Jangan sampai apa yang selama ini ada di UU 30 tahun 2002 mengenai kewenangan KPK seperti mengangkat penyidik sendiri, jangan sampai KUHP memangkas itu. Sementara KPK sedang butuh penguatan," kata Johan Budi kepada KBR (16/9/2015).


Editor: Agus Luqman 

  • #SaveKPK
  • KPK
  • anti korupsi
  • pemberantasan korupsi
  • RUU KUHP
  • DPR
  • revisi UU KPK
  • kewenangan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!