KBR, Kupang - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur mengklaim hampir 20 ribu warga NTT melamar menjadi pendamping desa. Kepala BPMPD NTT Flori Mekeng mengatakan, pihaknya baru memasukkan 15 ribu lebih data pelamar.
"Yang sudah kita input itu sebanyak 15.598 pelamar yang terdiri dari pelamar PLD pendamping lokal desa itu sebanyak 10.100, pendamping desa sebanyak 4.534 pelamar dan tenaga ahli sebanyak 964 pelamar. proses pencairannya ada tiga tahap. Pencairan tahap pertama 40 persen di minggu kedua April, pencairan tahap kedua 40 persen di minggu kedua Agustus dan pencairan tahap ke tiga di bulan Oktober," kata Flori Mekeng di Kupang Kamis (10/09).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa - BPMPD NTT Flori Mekeng menambahkan, data para pelamar itu akan dikirim ke Jakarta untuk diseleksi. Dokumen pelamar yang dikirim itu nanti akan diproses di Jakarta untuk menentukan siapa saja yang akan lolos untuk mengikuti seleksi lanjutan. Dia mengatakan, syarat utama menjadi pendamping masyarakat desa adalah yang berpengalaman sebagai pendamping masyarakat desa minimal empat tahun. Sedangkan usia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun.
Pendamping desa adalah hasil dari Undang-Undang Desa. Mereka bertugas membantu menangani dana desa yang tahun ini besarnya mencapai lebih Rp. 20 triliun.
Editor: Rony Sitanggang