KBR, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi terhadap dua petugas penjara khusu Tipikor Sukamiskin, Bandung, terkait keluarnya narapidana korupsi dari penjara secara ilegal, Gayus Halumoan Tambunan, beberapa waktu lalu. Alasannya, kedua petugas penjara ini dianggap melanggar standar operasional pengawalan narapidana, sehingga dapat mampir di sebuah restoran bersama dua orang perempuan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Agus Toyib, hal tersebut diketahui saat dilakukan penyidikan kepada anggotanya, bersama Dirjen Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan kemarin.
"Artinya kan pengawal yang mengawal Gayus itu mengakui. Cuma hanya tanggalnya bulan 9 September. Jadi sudah ada pengakuan dari pengawal yang saya periksa, bahwa itu benar terjadi tanggal 9 September," ujarnya di Penjara Khusus Tipikor, Jalan AH. Nasution, Bandung, Selasa (22/9).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, seharusnya dalam standar operasional pengawalan, petugas penjara tidak boleh mengizinkan narapidana yang dikawalnya untuk pelesiran.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, akan memberikan sanksi kepada ke dua petugas penjara khusus Tipikor Sukamiskin, seperti penurunan pangkat atau penundaan gaji.
Editor: Rony Sitanggang