HEADLINE

Diteken Para Menteri, RPP Konversi BBM Solar ke LPG untuk Nelayan Siap Diundangkan

" RPP itu mengatur tentang konversi bahan bakar minyak dari solar ke gas untuk nelayan. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dicanangkan Presiden Jokowi."

Diteken Para Menteri, RPP Konversi BBM Solar ke LPG untuk Nelayan Siap Diundangkan
Ilustrasi: Sertijab Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: KBR/ Ade I.)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan sejumlah menteri hari ini (22/9) meneken Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.


RPP itu mengatur tentang konversi bahan bakar minyak dari solar ke gas untuk nelayan. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dicanangkan Presiden Jokowi, 9 September lalu.


Setelah diteken Menko Perekonomian dan para menteri terkait, RPP selanjutnya menunggu ditanda tangani Presiden untuk diundangkan.


Selain RPP tentang gas LPG bagi nelayan,  para menteri juga menandatangani 11 rancangan peraturan lain yang masuk paket ekonomi. Termasuk RPP perpanjangan pengajuan izin operasional tambang.RPP ini bakal merevisi PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Semula pengajuan izin perpanjangan tambang minimal dua tahun dan maksimal enam bulan sebelum izin berakhir. Dalam RPP yang baru, pemerintah memperlonggar pengajuan perpanjangan izin menjadi paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.


"Pendeknya jangka waktu yang diberikan dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha bagi investor di bidang pertambangan," demikian keterangan dari Kantor Kemenko Perekonomian dalam rilis yang diterima KBR, Selasa (22/9).


Berikut  daftar 12 RPP yang telah diparaf para menteri:


1.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

2.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

3.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

4.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, untuk insentif, PPN Tidak Dipungut Bagi Alat Angkut Tertentu (Kapal Laut, Kereta Api, Pesawat)

5.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama

6.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

7.  Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil

8.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

9.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

10.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

11.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum

12.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.


Ada tiga rancangan peraturan yang belum bisa ditanda tangani karena masih butuh kajian lebih dalam. Mestinya hari ini ketiga aturan tersebut juga diparaf oleh para menteri.


"Minggu depan pasti sudah selesai dan bisa disusulkan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.  


Tiga aturan yang masih dikaji kementerian.


1.  Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

2.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia

3.  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Editor: Agus Luqman

 

  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • rancangan peraturan pemerintah
  • investor pertambangan
  • paket kebijakan perekonomian
  • 10 tahun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!