KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan belum ada rencana evakuasi 25 ribu warga terdampak kabut asap di Provinsi Riau.
Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan hingga kini masih belum ada rekomendasi BNPB untuk mengevakuasi warga meski kualitas udara sudah berbahaya dan jarak pandang pendek.
BNPB masih menunggu komando dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk evakuasi warga.
"Sampai sekarang belum ada rencana untuk evakuasi. Karena kan jutaan penduduk yang harus dievakuasi. Meski kualitas udara sudah berbahaya dan jarak pandang pendek tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi evakuasi," kata Sutopo, Selasa (15/9).
Sutopo mengatakan opsi evakuasi tidak pernah disinggung dalam rapat-rapat penanganan kebakaran hutan. Itu karena kemungkinannya kecil untuk dilakukan karena ada jutaan warga yang harus dievakuasi, tidak hanya di Riau saja.
BNPB hanya mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta menghidupkan pendingin udara yang ada di rumah.
Sebelumnya, sejumlah warga dan mahasiswa di Pekanbaru melakukan aksi demonstrasi meminta pemerintah Riau mengevakuasi warga.
Bahkan, ada belasan warga yang tergabung Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) yang meminta izin memakai Gedung Kantor Gubernur Riau untuk mengevakuasi warga.
Kabut asap di Sumatera sudah menelan korban jiwa. Muhanum Anggriawati berumur 12 tahun dari Riau serta balita Dimas Aditya Putra warga Jambi berumur dua tahun, diduga meninggal karena pernafasan terganggu asap. Meski hal itu dibantah Dinas Kesehatan setempat.
Editor: Agus Luqman
BNPB: Evakuasi Korban Kabut Asap Tak Pernah Disinggung di Rapat
Opsi evakuasi tidak pernah disinggung dalam rapat-rapat penanganan kebakaran hutan. Itu karena kemungkinannya kecil untuk dilakukan karena ada jutaan warga yang harus dievakuasi.

Anak-anak sekolah mengenakan masker karena kabut asap. (Foto: www.humas.bengkaliskab.go.id)
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Rangkuman Berita Sepekan KBR
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18