HEADLINE

Abraham Samad Diserahkan ke Kejaksaan, Dakwaan 'Beranak pinak'

" Abraham dipanggil untuk diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti kasusnya atau pemberkasan tahap dua."

Abraham Samad Diserahkan ke Kejaksaan, Dakwaan 'Beranak pinak'
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Sulsel untuk diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Tim TAKTIS)

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad hari ini memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


Sebelumnya Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.


Abraham dipanggil untuk diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti kasusnya atau pemberkasan tahap dua.


Berkas Abraham Samad sebelumnya sudah lima kali bolak-balik dari Jaksa ke penyidik.


Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) menduga ada intervensi dari Kejakaan Agung sehingga berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P21.


Belakangan, dalam panggilan penyerahan ke Kejaksaan, tuduhan pelanggaran pasal untuk Abraham Samad beranak pinak.


Dalam surat panggilan pemeriksaan Polda Sulsel 16 Februari 2015, Abraham Samad dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 264 ayat (1) subsider pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 UU No 23/2006 yang diubah dengan UU No 24/2013.


Namun, dalam surat panggilan yang dikirim 6 September 2015, Abraham Samad pasal yang dituduhkan ke AS bertambah.


Dalam surat panggilan itu, AS dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan, pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih subsider Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 23 tahun 2006 yang diubah dengan UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Sebelumnya, polisi sempat memanggil Samad pada 18 September lalu. Namun, saat itu Samad tidak dapat memenuhi panggilan karena sudah terjadwal mengikuti acara yang lain.


Polisi menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. Polisi menyebut Abraham Samad diduga membantu memalsukan identitas kependudukan (KTP) Feriyani Liem, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.

 

Polisi juga menetapkan Feriyani sebagai tersangka.


Editor: Agus Luqman

  • Abraham Samad
  • TAKTIS
  • Anti Kriminalisasi KPK
  • Kriminalisasi KPK
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!