HEADLINE

40 Ribu Desa Belum Terima Dana Desa

40 Ribu Desa Belum Terima Dana Desa

KBR, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar menyebut ada lebih dari 40 ribu desa (atau sekitar 60 persen) yang belum menerima dana pembangunan desa. 

Marwan mengatakan sebagian besar kepala desa belum membuat dokumen persyaratan penggunaan dana desa. Persyaratan yang dibutuhkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Marwan mengatakan jika dokumen-dokumen itu disiapkan maka akan membutuhkan waktu lama. Karena itu Marwan akan menginformasikan kepada kepala desa untuk memperingkas syarat dokumen.

"Ya bisa satu lembar ini RPJMdes, satu lembar lagi APBdes. Atau tiga-tiganya digabung jadi satu," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/9/2015).

"Pokoknya diperingkas. Yang penting penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan, kan selesai," ujarnya. 

Marwan menegaskan pemerintah pusat sudah menyalurkannya seluruh dana desa ke ke kabupaten/kota. Namun dana masih terhambat di kabupaten. 

Total desa yang akan menerima dana sebesar sekitar Rp250 juta berjumlah sekitar 74 ribu desa.

Editor: Agus Luqman

 

  • dana desa
  • anggaran dana desa
  • Marwan Jafar
  • Menteri Desa
  • Kepala Desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!