HEADLINE
11 Korporasi Jadi Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
"Kepolisian menyatakan sudah menangkap dan menahan tersangka."
Bambang Hari
KBR, Jakarta - Penyidik di Kepolisian Indonesia hingga kini telah menetapkan 11 korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan di Sumatera sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Yazid Fanani menyatakan, kemungkinan jumlah tersangka yang melibatkan korporasi terus bertambah mengingat hingga kini para penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk korporasi, sudah dilakukan upaya penyidikan terhadap 11 korporasi," ujarnya.
Selain itu ia juga menekankan, pengusutan oleh polisi dan kemudian diputus pengadilan. Ini selanjutnya dapat menjadi pintu masuk bagi kementerian/lembaga terkait untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin beroperasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau hutan. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
Editor: Rony Sitanggang
- Direktur Tindak Pidana Tertentu
- Bareskrim Yazid Fanani
- tersangka
- pembakaran hutan dan lahan
- korporasi
- penyidikan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!