BERITA

Tes Wawancara Capim KPK, Koalisi: Pertanyaan dari Pansel Tidak Substansial

""Kalau pertanyaan-pertanyaan itu dilandaskan pada preferensi perorangan, itu kan sangat berbahaya karena tidak bisa dibandingkan," ujar Asfinawati kepada KBR, Rabu (28/08)"

Tes Wawancara Capim KPK, Koalisi: Pertanyaan dari Pansel Tidak Substansial
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). ANTARA

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai pertanyaan panitia seleksi (pansel) KPK dalam uji publik tidak substansial menunjukan perbandingan kualitas jawaban Calon Pimpinan (capim) KPK.  Anggota koalisi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai seharusnya ada pertanyaan baku kepada seluruh Capim KPK dalam tahapan tes tersebut.

"Kalau pertanyaan-pertanyaan itu dilandaskan pada preferensi perorangan, itu kan sangat berbahaya karena tidak bisa dibandingkan. Padahal kan pasti ada nilai, terus integritas dan lain-lain. Nah bagaimana kita bisa membandingkan orang yang tidak ditanya hal yang sama?" Ucap Asfinawati kepada KBR, Rabu  (28/8).


Asfinawati mencermati, dalam uji publik banyak capim KPK yang tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan. Padahal menurut Asfina, pertanyaan yang disampaikan pansel sifatnya dasar dan tidak ada standar pertanyaan yang spesifik.


"Meskipun pemberantasan korupsi juga bagian dari hukum pidana, hukum acara pidana, tapi ada spesifik. Misalnya seharusnya pendapat yang bersangkutan mengenai perdagangan pengaruh. Seharusnya ditanyakan apakah calon ini paham, atau apakah dia setuju dengan perdagangan pengaruh. Kedua, soal pencucian uang, apakah termasuk kejahatan yang utama," pungkasnya.


Sementara itu, Asfinawati menegaskan hingga pelaksanaan uji publik di hari kedua, pansel KPK dinilai tidak menjalankan kritik dan saran dari publik. Kata Asfina, Pansel KPK justru menepis saran dan terkesan antikritik.


Dalam proses seleksi ini, menurut Asfinawati pansel justru terlihat memposisikan diri sebagai pembela capim KPK yang tidak menjalankan kewajiban hukum dan kode etik. Padahal dalam keputusan presiden (keppres) yang memandatkan pansel, mereka harus mendengar kritik dan saran dari masyarakat.


Uji publik seleksi capim KPK berlangsung pada 27-29 Agustus 2019. Pansel capim KPK akan mengerucutkan sepuluh nama untuk dibawa ke Presiden Jokowi pada 2 September 2019.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • KPK
  • Capim KPK
  • Pansel Capim KPK
  • Antikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!