BERITA

Dugaan Korupsi di Bakamla, KPK Tetapkan 4 Tersangka

""KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan""

Dugaan Korupsi di Bakamla, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (17/07/17). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tiga orang tersebut, adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena (LM), lalu Anggota Unit Layanan Pengadaan  Juli Amar Ma'ruf,   Direktur Utama PT. CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, dan Laksamana Pertama Bambang Udoyono,selaku pejabat pembuat komitmen Bakamla.

Kerugian negara akibat perkara ini   sekitar Rp 54 miliar.

"KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi pada Bakamla RI tahun 2016 yang dilakukan oleh Sdr. BU (Bambang Udoyono) selaku pejabat pembuat komitmen," ucap Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (31/7/2019).


Dalam kasus ini tersangka Laksamana Pertama Bambang Udoyono,selaku pejabat pembuat komitmen Bakamla, sebelumnya  sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Bekas  Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla itu   terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.


Perkara ini berawal pada 15 April 2016, Bambang selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerja sama Keamanan dan Keselamatan Laut. Kemudian, pada 16 Juni 2016, Leni dan Juli diangkat sebagai Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Bakamla tahun 2016.

Pada Tahun Anggaran 2016, terdapat usulan  anggaran untuk pengadaan Perangkat Transportasi Terintegrasi (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2106 di Bakamla RI. BCCS BIIS belum dapat digunakan, namun demikian, Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya diumumkan Lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399 miliar.

Selanjutnya pada 16 September 2016, PT. CMIT ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS. Pada Oktober 2016, terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu, kendati anggaran yang ditetapkan kementerian itu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang, justru dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Marketing antara   Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • bakamla
  • suap proyek
  • alexander marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!