BERITA

Masuk Tahun Politik, Jokowi Tambah Dana Perlindungan Sosial Hampir Rp100 Triliun

Masuk Tahun Politik, Jokowi Tambah Dana Perlindungan Sosial Hampir Rp100 Triliun
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan nota keuangan RAPBN 2019 ke Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantra, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: ANTARA/ Hafidz M)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal menaikkan dana perlindungan sosial hingga Rp94 triliun pada 2019--yang juga tahun politik. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan penerimaan negara (RAPBN) 2019, alokasi dana perlindungan sosial mencapai Rp381 triliun atau naik 31,9 persen dibanding tahun ini sebesar Rp287 triliun.

Menurut Jokowi, penambahan itu dimaksudkan mempercepat penurunan angka kemiskinan.

"Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT, pemerintah dapat melaksanakan program-program aksi kebijakan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia. Melalui berbagai program perlindungan sosial itu, diharapkan tingkat kemiskinan pada tahun 2019 akan turun lagi ke 8,5 persen hingga 9,5 persen dan Indeks Pembangunan Manusia naik ke 71,98," tutur Jokowi saat pidato nota keuangan di gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).

Jokowi mengatakan, alokasi anggaran perlindungan sosial tahun depan memang yang paling tinggi sepanjang masa pemerintahannya. Menurutnya, kenaikan tersebut akan sebanding mengingat tujuannya demi menurunkan angka kemiskinan. Meski, pada Maret lalu tercatat single digit untuk pertama kalinya yakni 9,82 persen.

Ia pun mengklaim telah memiliki beberapa program perlindungan sosial untuk 40 persen lapisan masyarakat dengan ekonomi terbawah. Pertama, pemerintah akan meningkatkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari yang saat ini 92 juta jiwa menjadi 96,8 juta jiwa. Kedua, memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui peningkatan besaran manfaat 100 persen, bersyarat dengan target sasaran 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, bakal meningkatkan sasaran bantuan pangan non-tunai secara bertahap. Dari 10 juta keluarga menuju 15,6 juta keluarga penerima manfaat. Yang keempat, memperkuat reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) untuk penataan aset produktif dan keberpihakan kepada para petani dan rakyat kecil.

Terakhir, mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) melalui pemberian pelbagai insentif perpajakan khusus. Di antaranya berupa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, fasilitas Kredit Usaha Rakyat dengan subsidi bunga kepada 11,8 juta debitur lama dan 4 juta debitur baru, serta penyaluran dana bergilir demi peningkatan akses dan penguatan modal untuk UMKM. Termasuk, usaha mikro pesantren.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • pidato kenegaraan jokowi
  • Presiden Jokowi
  • Bantuan Sosial
  • #indonesia2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!