KBR, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memvonis bersalah kapten kapal FV STS-50, Matveev Aleksandr. Matveev terbukti bersalah mengemudikan kapal penangkap ikan ilegal. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Matveev.
Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan tersebut. Kata dia, apa yang dilakukan oleh kapal STS-50 selama ini merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara.
"Ini harus dilihat bukan sekadar pencurian ikan. Lebih dari itu, mereka juga mengabaikan kedaulatan kekayaan alam berbagai negara," kata Susi yang memantau persidangan melalui konferensi video, Jumat (3/8).
Pengadilan juga memutuskan kapal FV. STS-50 dirampas untuk negara. Susi mengatakan kapal tersebut rencananya akan dimuseumkan sebagai peringatan keberhasilan pemberantasan pencurian ikan ilegal. Dia menambahkan, kemenangan itu merupakan hasil kerjasama antara Satgas 115, KKP, TNI AL, dengan Interpol dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
April lalu, TNI AL Sabang menangkap kapal STS-50 berbendera Togo saat melintasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kapal tersebut sebelumnya juga sudah menjadi buronan interpol karena kerap mencuri ikan di berbagai wilayah perairan, dan bergonta-ganti bendera.
Editor: Rony Sitanggang