BERITA

Gugatan Kandas di PTUN, Warga Penolak PLTU Celukan Bawang Ajukan Banding

Gugatan Kandas di PTUN, Warga Penolak PLTU Celukan Bawang Ajukan Banding

KBR, Denpasar - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bali, menolak gugatan warga terhadap surat keputusan Gubernur Bali tentang izin lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang.

Majelis hakim menilai penggugat yakni warga Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan LSM Greenpeace Indonesia tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan.


Ketua Majelis Hakim, AK Setiyono mengatakan, penggugat tidak mempunyai kepentingan dan tidak dirugikan atas terbitnya SK Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang tahap dua dengan kapasitas 2x330 Megawatt.


"Mengadili, dalam penundaan menolak permohonan penundaan objek sengketa yang tidak sesuai oleh para tergugat. Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dua tentang intervensi para penggugat yang tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan. Dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Setiyono di ruang sidang PTUN Denpasar, Kamis (16/8/2018).

red

Suasana sidang putusan terhadap gugatan warga penolak izin lingkungan PLTU Celukan Bawang di PTUN Denpasar, Kamis (16/8/2018). (Foto: KBR/Gilang Ramadhan)


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan klaim pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II berdampak buruk hanya asumsi saja. Menurut hakim, klaim potensi kerusakan lingkungan dari proyek itu tidak disertai bukti ilmiah.


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tergugat yaitu PLTU Celukan Bawang dan juga Gubernur Bali menyatakan menerima.


Banding


Sementara warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia akan melakukan upaya hukum banding.


Kuasa hukum penggugat, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pertimbangan hakim mencerminkan kegagalan dalam menerapkan tujuan hukum lingkungan hidup dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.


I Wayan Gendo mengatakan potensi kerusakan lingkungan harus dicegah meski proyeknya belum dimulai.


"Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan termasuk mencegah potensi dampak yang akan terjadi dikemudian hari, meskipun proyeknya belum berjalan," ujar Gendo.


Wayan Gendo menilai hakim berpihak karena pertimbangan hukumnya hanya mengutip keterangan saksi dari pihak PLTU Celukan Bawang. Ia mengatakan, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan saksi dan ahli yang dihadirkan penggugat.


Ia mencontohkan, tangkapan ikan dari nelayan penggugat yang menurun drastis setelah PLTU tahap I beroperasi tidak menjadi bahan pertimbangan. Padahal, kata Gendo, data tangkapan ikan disajikan berdasar laporan Dinas Kelautan dan Perikanan Buleleng.


"Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara, alat bukti surat memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Keterangan Saksi," kata Gendo.


Editor: Agus Luqman

 

  • PLTU Celukan Bawang-2
  • Greenpeace Indonesia
  • ForBALI
  • proyek pembangunan PLTU
  • izin lingkungan
  • proyek PLTU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!