HEADLINE

Pembubaran HTI, Wiranto Siapkan SKB 3 Menteri

Pembubaran HTI, Wiranto Siapkan SKB 3 Menteri

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri bakal diterbitkan untuk mencegah persekusi untuk bekas anggota atau simpatisan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kata dia, SKB ini merupakan bentuk perlindungan negara bagi mereka pascapembubaran Ormas Islam tersebut. Ia mengklaim SKB tidak menimbulkan keresahan tetapi justru mendinginkan suasana.

"SKB itu fokusnya bagaimana kita memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat. Itu secara hukum kita lindungi itu,"  kata Wiranto di kantornya, Kamis (3/8/2017).


Wiranto menambahkan, SKB juga akan berisi  imbauan agar bekas anggota atau simpatisan memperoleh pembinaan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


"Satu imbauan untuk melakukan upaya-upaya pembinaan kepada eks-anggota pengurus dan simpatisan HTI untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," ujar dia.


Wiranto tidak melarang bekas anggota HTI untuk berdakwah, sepanjang tidak menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

SKB akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung.

"Instansi lain misal, Kemenristekdikti, Kementerian Agama nanti berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB untuk bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," ujar politisi Partai Hanura ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pembubaran HTI
  • Menkopolhukam Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!