HEADLINE

Paket Ekonomi ke-16, Jokowi Minta Awal Tahun ada gedung Khusus Perizinan

Paket Ekonomi ke-16, Jokowi Minta Awal Tahun ada gedung Khusus Perizinan

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Paket tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan. Pelaksanaannya dimulai dengan pembentukan satuan tugas yang mengawal percepatan perizinan investasi.

Jokowi  memerintahkan, dialokasikannya gedung khusus untuk sistem layanan perizinan yang terintegrasi atau single submission awal 2018.

"Nanti tahapan pertama, pembentukan satgas, kemudian penerapan perizinan checklist. Dan tahapan kedua, reformasi peraturan. Dan akhirnya nanti, saya memberikan target, awal tahun depan, Januari maksimal Februari kita juga harus memiliki satu gedung yang khusus untuk urusan perizinan. Seluruh perizinan ada di satu gedung. Ini single submission. Sekali mengajukan, yang ngurus gedung itu. Tidak ada pergi-pergi ke sana, ke sini, ke daerah. Daerah juga diurus di situ," kata Jokowi di BEI, Kamis (31/8/2017).


Saat ini sistem aplikasi untuk pengurusan tengah disiapkan.


"Jadi ngurusnya sekali saja datang, semua akan diurus oleh single submission. Ini kecepatan yang ingin kita berikan. Dulu juga kan sangat sulit, urusan di BKPM, sampai bertahun-tahun. Nyatanya juga bisa sekarang, 2 jam untuk 8 izin," ujar dia.


Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, single submission ini agak berbeda dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kata dia, penekanan single submission adalah pada sisi pengawalan proses perizinan.


"Berbeda (dengan PTSP). Kalau PTSP itu pelayanan. Tapi kalau ini (single submission) pengawalan," ujar dia di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/8/2017)


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin paket yang baru diluncurkan akan mampu memangkas durasi pengurusan izin berusaha. Darmin mengklaim cara itu mampu memangkas proses pengeluaran izin berusaha menjadi hanya hitungan jam.


"Orang datang cukup ke satu loket, dia apply, lalu apa yang harus dia isi. Kemudian jika ada yang harus diteken dia teken, lalu dia tunggu. Beberapa jam selesai semua. Sistem yang akan menyelesaikan semua," ujar Darmin di kantor Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).


Realisasin ini  akan dilakukan bertahap hingga uji coba sistem online terpadu pada 1 Januari 2018. Menurut dia, seluruh proses single submission dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilakukan di satu gedung.

"Sebelum jadi sistem begitu, kita bentuk satgas di kementerian, lembaga, dan pemda. Satgas itu untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha."

Selain itu, khusus untuk investasi Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, Kawasan industri, dan Pariwisata akan diterapkan sistem checklist dan data sharing. Sehingga, pengurusan perizinan tidak perlu dilakukan bertahap dan berulang-ulang. Investor bisa langsung mengajukan permintaan seluruh izin yang diperlukan tanpa harus menunggu izin lainnya selesai.


Tahap kedua, barulah pemerintah akan mereformasi aturan perizinan dan menerapkan single submission pada PTSP-nya. Dengan cara itu, koordinasi dan validasi permintaan izin usaha di pusat maupun daerah akan dilakukan oleh sistem terpadu.


Editor: Rony Sitanggang

  • paket kebijakan ekonomi ke-16
  • Presiden Jokowi
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!