HEADLINE

OTT Pamekasan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

OTT Pamekasan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, mereka adalah Bupati  Ahmad Syafii (ASY), Kajari   Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).

Kata dia, KPK memiliki alat bukti yang kuat soal keterlibatan kelimanya dalam kasus tindak pidana korupsi suap.


"Latar belakang kasus ini agak berbeda dengan  biasanya karena  sebelumnya AGM telah dilaporkan sebuah LSM terkait Tipikor pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan 100 juta dan diduga ada kekurangan volumenya," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (03/08).


Laode menambahkan, "Laporan ditindaklanjuti oleh Kejari pamengkasan dan  dilakukan pengumpulan bahan keterangan Pulbaker, untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi dengan para pihak di Kejari Pamengkasan dan pejabat pada Pemkab Pamengkasan," ucapnya.


Kata dia, KPK juga menyita uang sebesar Rp250 juta yang diduga untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.


Akibat tindakannya tersebut, SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal yang disangkakan terhadap ASY yang diduga merupakan pihak pemberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.


"Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Bupati Pamekasan
  • Bupati Pamekasan Ahmad Syafii
  • Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!