BERITA

Masyarakat Desak Gubernur Djarot Hentikan Pembahasan Izin Baru Reklamasi Pulau C-D

Masyarakat Desak Gubernur Djarot Hentikan Pembahasan Izin Baru Reklamasi Pulau C-D
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat membatalkan pembicaraan mengenai perubahan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D.

Perubahan izin lingkungan ini sebelumnya disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI.


Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Nelson Nikodemus Simamora mengatakan perubahan izin lingkungan pulau C dan D tidak transparan dan tidak partisipatif atau tidak melibatkan masyarakat.


Nelson mengatakan pembahasan perubahan izin lingkungan AMDAL itu tidak melibatkan nelayan. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.


"Kami mengajukan keberatan karena prosesnya sangat tidak partisipati. Tidak transparan dan melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang undangan. Tidak partisipatif, tidak terbuka, tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Misalnya, tidak ada yang namanya RZWP3K. Kenapa itu perlu, karena memang aturannya mensyaratkan begitu. Dan reklamasi Jakarta mengabaikan itu," kata Nelson Simamora di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Jumat (18/8/2017).


Baca juga:


Berdasarkan Undang-undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dikenal RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). RZWP3K merupakan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang harus diserasikan dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dapat dikatakan bahwa RZWP3K merupakan bagian dari RTRW.


Nelson Simamora menambahkan penyusunan dokumen AMDAL Pulau C dan D tidak berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang (RTR) kawasan strategis pantai utara Jakarta. Karena saat ini pemerintah belum memiliki KLHS RTR kawasan strategis pantai utara Jakarta dan sedang dalam proses penyusunan.


Di sisi lain, proses ini juga diduga tidak melibatkan unsur pemerintah pusat yang terkait dan penting seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki perhatian khusus terhadap reklamasi di Teluk Jakarta serta para ahli akademisi yang memiliki pandangan kritis terhadap proyek Reklamasi tersebut.


Oleh karena itu, Nelson menyebut proses penyusunan AMDAL pulau C dan D cacat, baik secara substansi dan prosedur.


"Proses penyusunan AMDAL juga tidak mempertimbangkan dampak buruk proyek reklamasi kepada perempuan nelayan dan perempuan pesisir Teluk Jakarta. Tidak adanya affirmative action dari Pemda DKI Jakarta, ini menandakan Pemda DKI Jakarta buta gender dan melanggar UU tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, serta Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional," ucapnya.


Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pembahasan AMDAL oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP melanggar pasal 44 PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang memberikan kewajiban kepada pejabat tata usaha negara untuk mengumumkan izin lingkungan.


"Pejabat tata usaha negara di pemerintahan DKI Jakarta tidak pernah mengumumkan izin lingkungan yang akan diajukan permohonan perubahan yang lain. Ini pelanggaran," tambahnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi
  • Amdal pulau c dan d
  • reklamasi Pulau C dan D
  • amdal reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!