HEADLINE

Beri Remisi pada Ribuan Napi di HUT RI, Pemerintah Klaim Hemat Rp100 Miliar Lebih

""Remisikan sebenarnya bukan kewenangan kami. Tapi, mestinya kalau koruptor tidak usah mendapatkan remisi lah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo."

Beri Remisi pada Ribuan Napi di HUT RI, Pemerintah Klaim Hemat Rp100 Miliar Lebih
Dua warga binaan atau napi di Kendari mengemasi pakaian setelah dinyatakan bebas karena mendapat remisi 17 Agustus di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/8/2017). (Foto: ANTARA/Jojon)

KBR, Jakarta - Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada total 92.816 warga binaan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemberian remisi kepada ribuan narapidana ini berdampak pada penghematan anggaran sebesar Rp102 miliar.


Yasonna mengatakan dari 92 ribu napi yang dapat remisi, sebanyak 90.372 napi mendapat remisi dengan pengurangan sebagian masa pidana penjara dari satu sampai enam bulan. Sementara, yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas yakni 2.444 narapidana.


"Yang mendapat remisi umum I, pemerintah dapat penghematan Rp98 miliar. Sementara remisi umum II, artinya langsung bebas itu kami menghemat Rp3,5 miliar. Jadi total semuanya Rp102 miliar," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).


Secara rinci, penghematan dari remisi umum I sebesar Rp98.971.307.000, sedangkan penghematan dari remisi umum II sebesar Rp3,5 miliar. Total penghematan Rp102.507.000.


Yasonna merinci 92.816 narapidana terdiri dari 14.661 narapidana kasus narkotika, 35 narapidana kasus terorisme, 400 narapidana kasus korupsi, dan sisanya tindak pidana lainnya.


Ia berharap pemberian remisi ini dapat menimbulkan gejolak keamanan di dalam penjara.


"Pemeberian remisi dapat menstabilkan dan merubah perilaku narapidana untuk bisa menjadi lebih baik," ujarnya.


Pemberian remisi di hari ulang tahun Republik Indonesia, kata Yasonna, dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program pemasyarakatan di Kemenkumham yang sudah melalui e-government. Semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah untuk mengaksesnya.


Baca juga:


KPK menyesalkan remisi koruptor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyayangkan sikap pemerintah yang kembali memberikan remisi atau pemotongan masa penahanan kepada terpidana korupsi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI.


Ada 400 narapidana korupsi yang mendapat remisi pada HUT ke-72 RI.


Agus Rahardjo mengatakan remisi bagi napi koruptor tidak seharusnya dilakukan pemerintah agar ada efek jera, mengingat korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


"Remisikan sebenarnya bukan kewenangan kami. Tapi, mestinya kalau koruptor tidak usah mendapatkan remisi lah," kata Agus di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).


Di sisi lain, dia berharap semua elemen penyelenggara negara bisa memenuhi janjinya menyejahterakan rakyat Indonesia pada moment 72 tahun Indonesia merdeka, hari ini.


Menurut dia, hingga saat ini masih banyak janji-janji konstitusi yang tertuang didalam  pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belum terealisasi.


"Perlindungan kita kadang diabaikan, adil dan makmur belum terealisasi. Masih terjadi kelambatan di sana-sini. Kesejahteraan umum belum terwujud, kecerdasan bangsa belum penyeluruh. Saya ingatkan itu agar selalu tertanam di jiwa kita," ucapnya.


Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ma'mun mengatakan ada dua napi korupsi yang mendapat remisi yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin. Masing-masing menerima enam bulan dan lima bulan potongan hukuman.


Berdasarkan data yang diterima KBR, dari 400 narapidana kasus korupsi ada enam orang yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun Ma'mun enggan membeberkan siapa saja enam orang napi korupsi yang langsung bebas tersebut.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • HUT ke-72 RI
  • Dirgahayu RI 72
  • ulang tahun kemerdekaan
  • remisi koruptor
  • remisi narapidana
  • Remisi
  • pemberian remisi
  • pengetatan remisi
  • remisi teroris
  • tolak remisi
  • remisi HUT RI ke-72
  • remisi 17 Agustus
  • Remisi Kemerdekaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!