KBR, Jakarta- Suciwati, istri pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menghadirkan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi di persidangan. Ini terkait sengketa informasi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir yang tak kunjung diumumkan oleh pemerintah.
Kata dia, KIP memiliki wewenang untuk memanggil saksi yang diperlukan dalam persidangan.
"Kalau Komisi Informasi Pusat ini memang mau serius harusnya SBY bisa dipanggil juga. Dia kan punya kewenangan untuk memanggil kan. Kalau ingin clear jelas, SBY dipanggil. Untuk keterbukaan informasi dan dia butuh kejelasan ya SBY harus bisa dipanggil," kata Suciwati di Gedung KIP Jakarta Pusat, Selasa (02/08/2016).
Dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 C menyatakan, Komisi Informasi memiliki wewenang meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Sebelumnya, anggota TPF kasus Munir, Hendardi mengatakan setidaknya terdapat tiga kali pertemuan dengan Presiden SBY soal perkembangan hasil penyelidikan.
"Setidaknya tiga kali pertemuan sejak dibentuknya TPF pada 23 Desember 2004," ujar Hendardi.
Pertemuan itu dilakukan pada :
3 Maret 2005- Perkembangan awal hasil penyelidikan TPF
17 Mei 2005 - TPF bertemu SBY diwakili oleh Pak Marsudi Hanafi dan Asmara Nababan
23 Juni 2005- Laporan akhir penyelidikan TPF
Penyerahan laporan hasil penyelidikan diakhiri dengan konferensi pers di Istana Negara. Kata Hendardi, dalam pertemuan terakhir itu turut dihadiri oleh Widodo AS selaku Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Sekretariat Negara, Sudi Silalahi selaku Sekretaris Kabinet, Andi Malarangeng selaku Juru Bicara Presiden, Hamid Awaludin Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.
Sidang sengketa informasi tersebut turut menghadirkan LBH Jakarta dan Kontras selaku pemohon dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku termohon. Perwakilan Setneg bersikukuh hasil penyelidikan tidak ditemukan di kementeriannya.
Editor: Rony Sitanggang