HEADLINE

Resah Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Bisa Pilih Betulkan SPT atau Ikut Pengampunan

Resah Tax Amnesty, Dirjen Pajak:  Bisa Pilih Betulkan SPT atau Ikut Pengampunan



KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan setiap wajib pajak memiliki hak untuk memilih mengikuti kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) atau hanya membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Namun,  Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, keuntungan tax amnesty yang bersifat memberi ampunan adalah asal-usul harta tidak akan ditanyakan petugas pajak. Sehingga, apabila wajib pajak memilih hanya membetulkan SPT, pada prosesnya petugas pajak akan mempertanyakan sumber harta itu.

"Pada prinsipnya, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya, pemerintah memberikan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, tetap bisa melaksanakan hak dan kewajibannya, termasuk di dalamnya bahwa WP yang bersangkutan bisa membetulkan surat pemberitahuan tahunan," kata Ken di kantornya, Selasa (30/08/16).


Ken mengatakan, apabila wajib pajak yakin riwayat perpajakannya bagus, tidak ada salahnya hanya membetulkan SPT. Pasalnya, kata dia, apabila Ditjen Pajak menemukan ada harta yang tidak laporkan dan WP tidak bisa membuktikan asal-usulnya, WP itu bisa kenai denda 200 persen dari pajak yang harus dibayarkan.


Kebijakan itu berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada beleid itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir, dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan itulah yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), ditambahkan dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh terutang.


Selain yang memilih pembetulan SPT, kata Ken, ada pula kelompok lain yang tidak perlu ikut tax amnesty. Mereka adalah masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun, termasuk petani, buruh, nelayan, dan pensiunan. Adapun subyek pajak warisan belum terbagi dan tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan tetapi tidak melebihi PTKP, juga tidak perlu ikut tax amnesty. Warga Negara Indonesia yang memperoleh penghasilan di luar negeri, juga tidak perlu ikut tax amnesty.


Ken berkata, penjelasan itu merupakan bagian dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 11 tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perdirjen itu sudah dia teken pada 29 Agustus 2016 kemarin, menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak di media sosial tentang kebijakan tax amnesty.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • pembetulan SPT pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!